PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Kejadian itu bermula saat sang suami tengah Bekerja diluar kota, tanpa sedikitpun mencurigai perilaku sang istri, dan juga ibu dari anak-anaknya, yang tingal di rumah miliknya di desa Mungguk, Gg tembesuk, Kab,Sekadau.(10/06/24)
"(LH) Saya tidak sedikitpun mencurigai perilaku istri saya, yang tega seperti itu, sementara saya mencari nafkah dengan bersusah payah nya, dan juga kami sudah sama-sama tua, jelas tidak pernah terfikirkan, saya mendapat perilaku istri saya yang Tega Berbuat Tidak senonoh itu" ucap (LH) yang istrinya sudah berusia 48 tahun itu pasca penggerebekan di rumah miliknya.
Sang suami menambahkan "tidak perlu berkata banyak, hanya ingin keduanya menyesali perbuatan nya tersebut"
Diketahui pelaku perselingkuhan tersebut berinisial (JM), warga desa Nanga menterap, dan istri sah tersebut bernama Marsiana alias Amon, keduanya digerebek Oleh sang Suami Ketika Tengah melakukan perbuatan Tak senonoh.
Lebih lanjut (LH) Mengatakan, Saat ini kasus tersebut Telah Diselesaikan di sidang adat masyarakat setempat. Ucapnya
Namun, apabila sang suami ingin membawa ke ranah hukum, kasus ini termasuk delik aduan.
Sebagaimana dimaksud, delik aduan adalah perkara yang bisa dilaporkan apabila pihak yang dirugikan melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib.
Aturan Hukum Kasus Perzinaan
Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mendefinisikan zina (overspel) sebagai persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan perempuan atau laki-laki yang bukan suami atau istrinya. Overspel tidak dapat diproses secara pidana tanpa adanya pengaduan. Sebab, perzinaan merupakan delik aduan absolut.
Adapun pihak yang bisa memberikan aduan adalah mereka yang dirugikan atas perzinaan tersebut, antara lain suami atau istri yang terikat dalam ikatan perkawinan. Tanpa adanya pengaduan, polisi tidak bisa melakukan tindakan apa pun atas perbuatan perzinaan. Pengaduan juga dibatasi dalam waktu enam bulan sejak peristiwa perzinaan atau dalam waktu sembilan bulan apabila pengadu/pelapor berada di luar Daerah.
Perbuatan zina dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur dalam Pasal 284 yang berbunyi: 1.a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa Pasal 27 BW berlaku baginya,
b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa Pasal 27 BW berlaku baginya,
2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin
b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan Pasal 27 BW berlaku baginya
Pasal 27 KUHPerdata: “Pada waktu yang sama, seorang lelaki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja; dan seorang perempuan hanya dengan satu orang lelaki saja.”