Meterai tempel dan e-meterai memiliki bentuk serta cara penggunaan yang berbeda, sehingga penggunaan gambar meterai pada dokumen PDF tidak dapat menggantikan e-meterai resmi. Kesalahan ini dapat menyebabkan dokumen ditolak, membuang waktu pengurusan, dan membuat kewajiban pajak belum terpenuhi.
Seorang staf administrasi menempelkan tangkapan layar meterai ke berkas PDF perusahaan. Tampilannya rapi, nominalnya benar, posisinya pun tepat. Dua hari kemudian berkas itu ditolak mitra usaha. Masalahnya bukan pada ketelitian, melainkan pada beda meterai tempel dan e-meterai yang belum dipahami.
Kekeliruan semacam ini menimbulkan dua kerugian sekaligus. Dokumennya harus diurus ulang dari awal, dan waktunya terbuang. Pada kasus tertentu, kewajiban pajaknya tetap dianggap belum terpenuhi.
Padahal perbedaannya diatur cukup rinci dalam undang-undang. Pembelian e-meterai pun sudah bisa dilakukan tanpa mendatangi loket mana pun. Yang perlu diluruskan lebih dulu adalah apa yang membedakan kedua bentuk itu.
Satu Fungsi, Dua Bentuk yang Diatur Terpisah
Tarifnya sama, mediumnya berbeda
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 menyebut tiga bentuk meterai. Ada versi tempel, versi elektronik, dan bentuk lain yang ditetapkan menteri. Ketiganya berfungsi sebagai bukti pelunasan bea meterai atas sebuah dokumen.
Tarifnya pun identik, yaitu tarif tetap sepuluh ribu rupiah. Pertanyaan soal beda meterai tempel dan e-meterai muncul justru karena fungsinya sama. Yang membedakan keduanya adalah medium dan cara pengamanannya.
Perbedaan medium itu bukan sekadar soal selera. Dokumen kertas tidak bisa memuat versi elektronik, dan sebaliknya. Memilih bentuk yang keliru berarti kewajiban pajaknya belum terpenuhi.
Beda Meterai Tempel dan e-Meterai dari Sisi Ciri Resmi
Ciri umum dan ciri khusus pada versi kertas
Pasal 13 undang-undang tersebut mengatur ciri meterai tempel. Ciri umumnya memuat lambang negara Garuda Pancasila dan frasa Meterai Tempel. Tercantum pula angka yang menunjukkan nilai nominalnya.
Ciri khususnya berupa unsur pengaman pada desain, bahan, dan teknik cetak. Tiga hal itulah yang sulit ditiru oleh pemalsu. Pemeriksaannya karena itu bersifat fisik dan bisa dilakukan dengan tangan.
Pengaman pada versi elektronik
Pasal 14 mengatur hal yang sepenuhnya berbeda. Meterai elektronik disebut memiliki kode unik dan keterangan tertentu. Kode itulah yang mengikat meterai pada satu dokumen elektronik, bukan pada tampilannya.
Konsekuensinya besar dan sering tidak disadari. Gambar yang sama persis tidak otomatis sah bila kodenya tidak terikat. Pembuatan dan pendistribusiannya dilakukan Peruri, lalu diteruskan melalui distributor resmi.
Beda Meterai Tempel dan e-Meterai Saat Dipalsukan
Mesin cetak lawan salin tempel
Di sinilah perbedaannya paling jelas terasa. Versi kertas dipalsukan dengan mesin cetak. Pelakunya berusaha meniru desain, bahan, dan teknik cetaknya sekaligus.
Versi elektronik hampir tidak pernah dipalsukan dengan cara itu. Yang terjadi justru lebih sederhana: gambarnya disalin dari dokumen lain. Tiga pola berikut paling sering ditemui:
• Tangkapan layar meterai yang ditempelkan ke berkas baru
• Berkas lama yang isinya diubah setelah pembubuhan dilakukan