PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Polisi berhasil menangkap seorang pria dengan inisial DA (23) dan RY (19). Keduanya ditangkap setelah menipu dan menggelapkan motor konsumen di Sekadau.
Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Kuswiyanto mengatakan modus pelaku menjanjikan korbannya untuk mengganti sepeda motor yang baru.
BACA JUGA:Membahayakan Anak-Anak, Israel Masuk Daftar Hitam PBB
”Mulanya, korban hendak membeli sepeda motor baru di salah satu dealer wilayah Sekadau bersama kakaknya,” kata Kuswiyanto.
Saat itu, korban menghubungi pelaku. Sebelumnya, sepeda motor yang dibeli oleh korban terlibat dalam kecelakaan setelah digunakan kakaknya.
”Pelaku DA merupakan salah satu karyawan yang bekerja di dealer tersebut. Pelaku juga menjanjikan kepada korban akan menggantikan dengan unit yang baru,” tambah Kuswiyanto.
Sepeda motor korban dibawa oleh pelaku. Janji pelaku untuk mengganti sepeda motor korban tidak ada kabar sampai bulan Mei 2024.
BACA JUGA:Dijuluki Tugu Naruto, Monumen Pahlawan di Melawi Jadi Tempat Wisata Masyarakat
"Selain itu, pelaku sempat mendatangi rumah orang tua korban di Desa Sungai Ringin, Sekadau Hilir setelah kejadian,” jelas Kuswiyanto.
Beredar informasi bahwa pelaku sudah menjual sepeda motor korban di wilayah Sintang. Atas informasi tersebut korban berusaha mencari keberadaan pelaku.
”Merasa ditipu pelaku, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sekadau pada hari Minggu (26/5/2024) malam,” terang Kuswiyanto.
Kuswiyanto menjelaskan pelaku ditangkap petugas pada hari Senin (27/5/2024) pagi di rumah kost, Desa Mungguk, Sekadau Hilir.
”Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian mencapai 9,1 juta lebih. Pelaku mengaku menjual sepeda motor korban untuk membayar hutangnya,” kata Kuswiyanto.
Pelaku menjual sepeda motor korban yaitu Honda Scoopy Warna Hijau dengan bantuan rekanya RY dengan harga 8,2 juta rupiah kepada DF.
BACA JUGA:Kronologi Polwan Bakar Suami: Gara-gara Gaji?