Menyala Abangku! Satpol PP Pontianak Berhasil Sita 76 Layangan Dari Pemakai dan Pengedar

Minggu 09-06-2024,13:49 WIB
Reporter : Muhammad Zibi Alifiqri, S. Pd

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Satpol PP Kota Pontianak melakukan razia para pemain sampai toko yang menjual peralatan layangan, pada hari Sabtu (8/6/2024) sore.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Sudiantoro menjelaskan razia ini dilakukan karena banyaknya permainan layangan yang menimbulkan banyak korban akibat dari tali layangan tersebut.

BACA JUGA:Pesan Penting Dari CEO LindungiHutan Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia

”Sasaran kami tidak hanya pemain layangan saja, melainkan toko-toko yang menjual peralatan layangan,” kata Sudiantoro.

Dia menjelaskan permainan layangan ini telah dilarang. Hal tersebut sesuai dengan Perda No.19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

”Kami hampir setiap hari terjun untuk melakukan razia layangan ini,” tambah Sudiantoro.

Dalam operasi razia tersebut, Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Pontianak dan TNI AD menyita 76 layangan di wilayah Pontianak Timur dan Pontianak Utara.

BACA JUGA:ICEF 2024 Kembali digelar : Parto.id Luncurkan Produk Terbaru, Layanan Perjalanan Dinas Bagi Pemerintah

”Beberapa layangan yang kami razia itu berasal dari pemain dan penjual layangan,” terangnya.

Sudiantoro sendiri menjelaskan peran aktif dari masyarakat sangatlah penting dalam mencegah permainan layangan ini agar kedepannya tidak menimbulkan korban jiwa.

”Jumlah anggota kami yang terbatas sehingga dalam penertiban yang tidak maksimal dan belum bisa menjangkau seluruh titik,” jelas Sudiantoro.

Dia juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi wilayahnya masing-masing.

BACA JUGA:Gara-Gara Slot. Suami Istri Bertengkar di Kantor Polisi.

”Ketua RT/ RW bisa menegur jika ada yang bermain layangan dan tidak bermain layangan,” tutup Sudiantoro.

Kategori :