PONTIANAKINFO.DISWAY.ID -PATI, JAWA TENGAH- 07-Juni-2024 Peristiwa tragis terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, di mana seorang bos rental mobil BH (52) menjadi korban amukan massa yang berujung pada kematiannya. Kejadian ini bermula dari teriakan maling yang memicu kemarahan warga sekitar, yang kemudian melakukan aksi main hakim sendiri terhadap korban. Insiden ini tidak hanya menyoroti masalah hukum dan keadilan di masyarakat, tetapi juga membuka luka mendalam mengenai praktik vigilantisme yang masih marak terjadi di Indonesia.
Pada hari Jumat, 7 Juni 2024, seorang pria yang diketahui sebagai bos rental mobil dituduh mencuri mobil di wilayah Kabupaten Pati. Mobil berwarna putih yang dikendarai oleh korban menjadi sasaran kemarahan massa setelah teriakan maling terdengar. Warga yang marah segera mengepung korban dan melakukan aksi brutal tanpa memberi kesempatan untuk klarifikasi atau pembelaan diri.
Akibat dari amukan massa, mobil tersebut dibakar, dan korban mengalami penganiayaan berat yang menyebabkan kematiannya di tempat kejadian. Petugas kepolisian yang tiba di lokasi mendapati tubuh korban sudah tidak bernyawa dan mobil yang hangus terbakar.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Pati yang dikutip dari kumparanNEWS, Warga Kelurahan Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, itu tidak sendiri saat dihakimi warga. Ada tiga temannya yang turut jadi korban yakni SH (28) warga Kota Jakarta Barat; KB (54) warga Kedungbanteng Kabupaten Tegal; ES (37) warga Pulogadung Jakarta Timur.
"Namun ternyata tidak benar, empat orang yang tadinya dianggap maling, ternyata hendak mengambil mobil rental yang belum dikembalikan," ujar Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Muhammad Alfan Armin dalam keterangannya, Jumat (7/6).
Peristiwa ini segera menjadi sorotan publik dan media. Banyak pihak yang mengecam tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga. Praktik vigilantisme seperti ini dianggap sangat berbahaya karena meniadakan proses hukum yang adil dan berpotensi menyebabkan korban jiwa yang tidak bersalah.
Kapolres Pati, dalam konferensi pers, menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum dan seharusnya diserahkan kepada pihak berwajib jika memang ada dugaan tindak kejahatan. Ia juga berjanji akan melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap pelaku penganiayaan dan pembakaran mobil tersebut.
"BH meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke RSUD Kayen. Sedangkan SH, KB, dan ES saat ini luka-luka di sekujur tubuh dan dirawat di RSUD RAA Soewondo Pati," tambah Alfan.
Kejadian tragis ini memunculkan berbagai dampak sosial dan hukum yang signifikan. Dari sisi sosial, kasus ini mencerminkan lemahnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat. Tindakan main hakim sendiri masih sering dianggap sebagai solusi cepat dalam menyelesaikan masalah kejahatan, tanpa mempertimbangkan akibat hukum dan moral yang ditimbulkan.
Adapun kronologis korban BH dan rekannya, SH (28), KH (54), AS (57), saat tiba di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Mereka berniat mengambil mobil Honda Mobilio yang disewakan oleh BH di depan rumah AG di Pati.
"Berdasarkan GPS mobil Honda Mobilio tersebut terparkir di halaman depan rumah saudara AG atau Aris," ujar Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu, Jumat (7/6).
BH kemudian membuka dan membawa mobil tersebut menggunakan kunci cadangan. Salah satu warga yang melihat itu lalu meneriakinya maling dan mengejarnya bersama warga lainnya. BH dan ketiga temannya lalu dipukuli oleh warga sekitar.
BH dinyatakan meninggal dunia.
Polisi lalu menangkap dua orang warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Sukolilo. Mereka ditangkap dan diperiksa lebih lanjut atas dugaan pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Masih dalam penyelidikan," kata Satake