PONTIANAKINFO.COM, PONTIANAK — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tahap pertama untuk mengevaluasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Senin, 14 September 2026.
Pertemuan di Ruang Rapat Meranti Gedung DPRD Kalbar itu melibatkan organisasi masyarakat sipil, pemerhati lingkungan, akademisi, masyarakat adat, perwakilan kecamatan dan desa, mahasiswa, pemuda, pelaku usaha, serta media.
Wakil Ketua DPRD Kalbar, Prabasa Anantatur, mengatakan keterlibatan publik diperlukan untuk menghimpun pengalaman warga sebagai bahan evaluasi. Ia mengajak seluruh pihak berfokus pada penyelesaian persoalan.
BACA JUGA:BMKG Kalbar Rilis Potensi Hujan Harian 14–20 September 2026
“Kita tidak saling menyalahkan. Ini sudah berjalan, kita harus menghadap ke depan seperti apa nanti,” ujar Prabasa seusai RDPU.
Masukan masyarakat akan dibahas bersama pemerintah dalam RDPU tahap kedua yang dijadwalkan pada Selasa (15/9/2026). DPRD melalui Komisi I hingga Komisi V akan meminta penjelasan mengenai langkah penanganan yang telah dilakukan dan strategi berikutnya.
BACA JUGA:Ketegasan Ria Norsan Berlanjut, 4 PBPH Disanksi Terkait Karhutla di Kalbar
Prabasa juga menyatakan DPRD akan meminta rincian peruntukan anggaran karhutla sekitar Rp60 miliar, termasuk penggunaannya untuk menangani kebakaran dan dampak setelahnya. Evaluasi tersebut diarahkan untuk menilai efektivitas penanganan di tengah kabut asap yang masih berlangsung.
Unsur kepolisian turut direncanakan hadir agar pembahasan mencakup pencegahan, pemadaman, serta penegakan hukum terhadap dugaan pembakaran lahan.
DPRD berharap pertemuan lanjutan menghasilkan langkah bersama yang konkret untuk mempercepat penanganan karhutla dan mengatasi keluhan masyarakat.