Pontianak Raih Indeks Kualitas Data ASN Tertinggi

Sabtu 08-08-2026,11:18 WIB
Editor : Muhammad Zibi Alifiqri

PONTIANAKINFO.COM, PONTIANAK - Kota Pontianak meraih peringkat pertama Indeks Kualitas Data Aparatur Sipil Negara (ASN) tertinggi se-wilayah kerja Kantor Regional V Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Semester I Tahun 2026 dengan nilai 99,98. Capaian tersebut menempatkan Pontianak di posisi teratas, mengungguli sejumlah pemerintah daerah lain di wilayah kerja Kanreg V BKN.

Capaian ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kota Pontianak dalam memperkuat tata kelola kepegawaian berbasis data. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, kualitas data ASN menjadi bagian penting dalam mendukung pelayanan manajemen ASN sekaligus pengambilan kebijakan kepegawaian.

“Data ASN yang akurat, lengkap, terkini, dan dapat dipertanggungjawabkan sangat penting untuk mendukung kelancaran layanan manajemen ASN,” ujarnya pada Sabtu, 8 Agustus 2026.

BACA JUGA:Pontianak Raih Indeks Kualitas Data ASN Tertinggi

Apa Itu Indeks Kualitas Data ASN?

Indeks Kualitas Data ASN atau IKADA sendiri merupakan pengukuran terhadap kualitas data ASN yang tersedia dalam sistem. Pengukuran dilakukan melalui empat dimensi, yakni kelengkapan, ketepatan waktu, keakuratan, dan konsistensi data.

Menurut Edi, data ASN yang tertata tidak hanya dibutuhkan untuk kepentingan internal pemerintah. Kualitas data juga berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat karena data kepegawaian yang baik dapat membantu pemerintah menempatkan ASN sesuai kebutuhan, mempercepat layanan administrasi, dan memastikan kebijakan kepegawaian berjalan lebih tepat.

“Kalau data ASN tertata baik, maka pelayanan kepegawaian juga semakin cepat dan akurat. Dampaknya, aparatur bisa bekerja lebih optimal dalam melayani masyarakat,” katanya.

BACA JUGA:Cari Kacamata di Pontianak? Ini Pengalaman Pelanggan Optik 55 di Google Maps

Data ASN Apa Saja yang Harus Akurat?

Beberapa data ASN yang harus dikelola secara akurat meliputi identitas pegawai, Nomor Induk Pegawai, pangkat dan golongan, jabatan, unit kerja, riwayat pendidikan, riwayat kenaikan pangkat, riwayat jabatan, riwayat pelatihan atau diklat, hingga status kepegawaian.

Selain itu, surat keputusan kepegawaian, penempatan pegawai, masa kerja, kompetensi, dan data pendukung lainnya juga harus diperbarui secara berkala. Kesalahan atau keterlambatan pembaruan data dapat berdampak pada administrasi ASN, termasuk kenaikan pangkat, mutasi, pengembangan kompetensi, hingga perencanaan kebutuhan pegawai.

“Karena itu, setiap perangkat daerah harus disiplin memperbarui data pegawainya. Jangan sampai ada data yang tidak lengkap, tidak sesuai, atau terlambat diperbarui,” tegasnya.

BACA JUGA:19 Kafilah Kota Pontianak Lolos Final MTQ Kalbar ke-34 di Kayong Utara

Kategori :