PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) CU Lantang Tipo dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat oleh Advokat Rusliyadi, SH yang mendapat Kuasa Hukum dari Para Anggota CU Lantang Tipo. Dengan dilaporkan ke Kejati Kalbar pada Kamis (30/5)Lalu, Kasus ini diharapkan menjadi Atensi Kejaksaan dalam penegakan hukum bersinergi dengan APH yang lainnya.
Melansir Dari Pemberitaan mediakalbarnews.com Rusli saat diwawancarai awak media antaranya Media Kalbar/ mediakalbarnews.com di Kantor Kejati Kalbar bahwa dugaan TPPU tersebut sudah juga dilaporkan ke Polda Kalbar beberapa waktu lalu,
“Dan kabar gembira dari Polda Kalbar, dimana Kapolda Kalbar kemarin sudah menaikkan Kasus ini ketingkat Penyidikan, selanjutnya kami mendampingi teman-teman penyidik untuk memeriksa para oknum pimpinan, manager, Pengurus, pengawas CU Lantang Tipo dan agen asuransi yang diduga terlibat saat dipanggil ke Polda Kalbar. ” Ungkap Rusli.
Diterangkan Rusli, bahwa masalah ini adalah tindak lanjut dari temuan Polda Kalbar tahun 2021 yang berkenaan TPPU di CU Lantang Tipo, kemudian Praktek Asuransi tidak ada ijin Dan adanya dugaan penyelewengan penggunaan dana uang premi Asuransi. Dimana menurut Rusli CU Lantang Tipo dalam praktek Asuransi Belum ada ijin dari Ojk, termasuk transaksi perbankan seperti transfer yang belum memenuhi peraturan perbankan. “Maka kita membuat laporan disini (Kejati Kalbar, red) untuk memberikan atensi terhadap masalah ini ke Kejati Kalbar. ” Ujarnya. Dalam hal ini lanjut Rusli menyampaikan bahwa pihaknya tidak kriminalisasi, justru oknum-oknum Pengurus CU Lantang Tipo ini yang mengkriminalisasi anggota-anggota di Kampung, bahkan ada yang meninggal tidak dapat klaim asuransi dan tidak dibantu. Bahwa ini juga bisa ditindaklanjuti dengan adanya temuan PPATK dimana ada Rp.500 triliun untuk 12 KSP, ini juga mendapatkan perhatian dari Komisi 3 DPR-RI agar menjadi atensi.