PONTIANAKINFO.DISWAY.ID Mahkamah Agung (MA) Indonesia baru saja membuat keputusan penting dengan mencabut batas usia calon kepala daerah. Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024. Keputusan ini segera menarik perhatian publik dan memicu berbagai tanggapan dari warganet. Dalam sebuah foto yang beredar, tampak gedung Mahkamah Agung dengan keterangan yang menyoroti reaksi warganet: "Mending cabut batas usia pekerja."
Dalam amar putusan tersebut, Mahkamah Agung mengubah ketentuan dari yang sebelumnya calon gubernur dan wakil gubernur berusia berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.
Dalam pertimbangannya, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni UU Nomor 10 Tahun 2016.
“Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih,” demikian bunyi putusan tersebut, dikutip Kamis, 30 Mei 2024.
Keputusan Mahkamah Agung untuk mencabut batas usia calon kepala daerah merupakan langkah yang signifikan dalam konteks politik Indonesia. Sebelumnya, ada ketentuan yang mengatur batas usia minimal dan maksimal bagi calon kepala daerah. Namun, dengan pencabutan batas usia ini, lebih banyak individu yang dapat berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah, tanpa terkendala oleh usia.
Meski ada yang menyambut baik keputusan ini sebagai langkah progresif untuk memberikan kesempatan yang lebih luas dalam demokrasi, banyak warganet yang justru memberikan kritik. Salah satu komentar yang viral menyatakan, "Mending cabut batas usia pekerja."
Komentar ini mencerminkan keprihatinan publik terhadap batasan usia yang ada di dunia kerja. Banyak pekerja di Indonesia yang menghadapi tantangan besar terkait usia, terutama ketika memasuki usia yang dianggap tidak produktif lagi oleh perusahaan. Hal ini sering kali mengakibatkan kesulitan dalam mencari pekerjaan baru atau mempertahankan pekerjaan yang ada.
Respons warganet yang lebih menginginkan pencabutan batas usia pekerja menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk reformasi di sektor tenaga kerja. Dalam banyak kasus, pekerja yang lebih tua memiliki pengalaman dan keahlian yang berharga, namun sering kali diabaikan karena faktor usia. Isu ini menjadi semakin relevan mengingat banyaknya masyarakat yang masih membutuhkan pekerjaan untuk mendukung kehidupan mereka di usia lanjut.
Pencabutan batas usia calon kepala daerah oleh Mahkamah Agung merupakan langkah yang dapat memperluas partisipasi dalam demokrasi Indonesia. Namun, tanggapan warganet yang menginginkan pencabutan batas usia pekerja menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dalam menciptakan kebijakan yang adil dan inklusif bagi semua lapisan masyarakat. Adalah penting bagi pembuat kebijakan untuk mendengarkan suara masyarakat dan mempertimbangkan perubahan yang dapat meningkatkan kesejahteraan publik secara menyeluruh.