Sekarang kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka beserta dengan barang bukti yang diamankan di Satresnarkoba Polres Kubu Raya guna proses hukum lebih lanjut.
”Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan 112 Ayat (1) Undang Undang No.35 Tahun 2008 Tentang Narkotika,” tutupnya.