PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Dua pria pengedar 12 paket sabu digagalkan oleh Satresnarkoba Polres Kubu Raya pada hari Sabtu (18/5/24) pukul 14.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi mengatakan pelaku tersebut adalah AR (28) dan SN (36), mereka diciduk di sebuah rumah Jalan Syarif Harka, Kecamatan Kubu, Kubu Raya.
”Penangkapan kedua pelaku dilakukan atas informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran barang sabu tersebut,” kata Sagi.
BACA JUGA:Pelaku Pencurian Kendaraan Motor di Kapuas Hulu Diamankan Polisi!
Penangkapan Pengedar dan Pemilik Serta Keuntungan Penjualan
Dia juga menjelaskan kedua pelaku merupakan pemilik sekaligus pengedar barang sabu di wilayah Kecamatan Kubu.
”Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 12 paket klip plastik transparan dengan berat 1,93 gram yang sudah dikemas rapi oleh kedua pelaku,” tambahnya.
Menurut keterangan AR sendiri, barang sabu tersebut dibeli dari seseorang yang tinggal di Kampung Beting, Pontianak Timur sebanyak 5 gram.
”Harga perklipnya seharga 500.000 ribu. Dari 5 gram sabu dibaginya kembali menjadi 60 paket klip plastik transparan putih,” katanya.
Paket satuan sabu tersebut dijual kembali melalui pelaku SN seharga 300 ribu perpaketnya sehingga bisa mendapat keuntungan yang cukup besar.
”Jika semua paket sabu tersebut terjual ditambah lagi pembayarannya lancar. Maka pelaku AR akan mendapatkan keutungan sebesar 15,5 juta rupiah,” katanya.
BACA JUGA:Emang Boleh Selaknat Ini? Nikki Haley Tulis Pesan Finish Them di Rudal Israel!
Motif Pelaku
Motif pelaku AR berbisnis barang sabu tersebut karena untuk biaya persalinan istrinya yang sedang hamil dan keperluannya sehari-hari.
”Sementara, SN akan mendapat keuntungan separuh dari hasil penjualan barang haram tersebut dan menggunakan sabu tersebut secara cuma-cuma,” ungkapnya.