“Mulai dari pembuatan akun, pengajuan pendaftaran, verifikasi hingga validasi berkas dilakukan secara daring. Untuk jenjang SMP, calon murid dapat memilih paling banyak lima sekolah tujuan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, kuota penerimaan jenjang SD terdiri dari jalur domisili sebesar 70 persen, afirmasi 25 persen dan mutasi 5 persen. Sementara untuk jenjang SMP terdiri dari jalur domisili 40 persen, afirmasi 20 hingga 30 persen, mutasi 5 persen dan prestasi 25 hingga 35 persen. Khusus SMPN 1, SMPN 3, SMPN 10 dan SMPN 11, kuota afirmasi sebesar 20 persen dan jalur prestasi 35 persen.
Menurut Sri Sujiarti, jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas. Sedangkan jalur prestasi diperuntukkan bagi siswa yang memiliki capaian akademik maupun nonakademik, termasuk hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA), prestasi perlombaan dan pengalaman organisasi siswa.
“Untuk jalur prestasi SMP, bobot penilaian terdiri dari nilai TKA sebesar 70 persen dan poin prestasi akademik maupun nonakademik sebesar 30 persen. Seluruh dokumen prestasi wajib melalui proses validasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak,” ungkapnya.
Ia juga menerangkan bahwa sistem seleksi jalur domisili maupun afirmasi menggunakan penghitungan jarak garis lurus dari tempat tinggal ke sekolah tujuan. Jika jarak calon murid sama, maka prioritas diberikan kepada calon murid yang lebih tua dan yang lebih dahulu mendaftar.
Untuk jadwal pelaksanaan, Sri Sujiarti menyebut pendaftaran jalur prestasi SMP dimulai dari pembuatan akun pada 1 hingga 19 Juni 2026, dilanjutkan pendaftaran pada 20 sampai 24 Juni 2026, pengumuman hasil seleksi 27 Juni 2026 dan daftar ulang pada 6 hingga 7 Juli 2026. Sedangkan jalur domisili, afirmasi dan mutasi dibuka pada 27 Juni hingga 1 Juli 2026 dengan pengumuman hasil seleksi pada 4 Juli 2026.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan kanal informasi resmi yang telah disediakan pemerintah, baik melalui laman spmb.pontianak.go.id, pontianak.spmb.id maupun disdikbud.pontianak.go.id. Selain itu, panitia SPMB juga menegaskan penolakan terhadap segala bentuk gratifikasi dalam proses penerimaan murid baru. (kominfo/prokopim)