Menurutnya, situasi yang aman dan tertib memungkinkan seluruh tahapan persidangan berjalan sesuai ketentuan hukum, tanpa gangguan terhadap independensi peradilan.
Usai sidang, massa secara bertahap meninggalkan lokasi dengan tertib. Aparat keamanan tetap melakukan pengawasan hingga area pengadilan kembali normal. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman tanpa insiden yang mengganggu jalannya persidangan.