PONTIANAKINFO.COM, Sintang — Ribuan warga memadati area Pengadilan Negeri Sintang, Kalimantan Barat, pada Senin, 30 Maret 2026, untuk mengikuti pembacaan putusan praperadilan dalam perkara yang melibatkan Agustinus, Timotius Andrianto, dan Pendi.
Dilansir dari RuaiTv massa telah hadir sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum yang berlangsung. Aparat gabungan dari kepolisian dan TNI turut melakukan pengamanan di sekitar lokasi guna menjaga ketertiban. Arus massa diatur agar seluruh rangkaian persidangan berjalan sesuai prosedur.
Situasi di dalam maupun di luar gedung pengadilan terpantau tetap kondusif hingga sidang berakhir. Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Sintang mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Agustinus, Timotius Andrianto, dan Pendi.
Putusan tersebut menyatakan bahwa penetapan status tersangka dalam perkara dugaan pencurian oleh Polda Kalimantan Barat tidak sah secara hukum. Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak hukum para pemohon sesuai ketentuan yang berlaku.
Kuasa hukum Agustinus Cs, Heryanto Gani, menegaskan bahwa putusan praperadilan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap dan mengembalikan status hukum kliennya seperti semula.
“Status hukum para tersangka sudah dipulihkan, haknya sudah dipulihkan, dan itu diputuskan di ruang sidang. Secara hukum, hak para tersangka sudah kembali seperti semula,” ujar Heryanto
Agustinus yang turut hadir dalam persidangan menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas putusan yang dibacakan majelis hakim.
“Pada hari ini hakim Pengadilan Negeri Sintang telah menunjukkan kebenaran dan keadilan. Kami sangat berterima kasih,” ucapnya.
BACA JUGA: Operasi Pasar, Langkah Cepat Ria Norsan Ringankan Beban Masyarakat Menjelang RamadanIa juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran proses persidangan, termasuk masyarakat adat yang hadir mengawal jalannya proses hukum.
“Kami berterima kasih sebesar-besarnya kepada masyarakat adat yang hadir, kepada Pengadilan Negeri Sintang dan hakim, Kapolres dan jajaran, Dandim dan jajaran, serta Bupati Sintang dan seluruh pihak yang telah membantu,” tambahnya.
Perkara praperadilan ini menarik perhatian luas masyarakat. Sejumlah warga mengikuti jalannya sidang dari luar gedung pengadilan, bahkan menggelar aksi damai serta ritual adat sebelum sidang dimulai sebagai bentuk penyampaian aspirasi. Dalam pengamanan kegiatan tersebut, Polres Sintang mengerahkan sekitar 600 personel gabungan.
Ketua Pengadilan Negeri Sintang, Imron Rosyadi, menegaskan bahwa keputusan majelis hakim diambil murni berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan para pihak, tanpa adanya intervensi.
“Putusan ini murni atas pertimbangan hakim berdasarkan pembuktian dari masing-masing pihak, bukan karena adanya tekanan atau pressure dari massa yang datang. Jadi bukan karena ada massa kemudian permohonan dikabulkan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada aparat gabungan yang telah menjaga keamanan selama proses persidangan berlangsung.
“Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas upaya dan bantuan dalam mengamankan PN Sintang selama berlangsungnya proses persidangan pra peradilan serta sejak awal bergulirnya permasalahan ini,” katanya.