Zakat Fitrah 2026 Berapa? Ini Besaran, Cara Hitung, dan Niat Lengkap

Jumat 13-03-2026,13:59 WIB
Reporter : Muhammad Zibi Alifiqri
Editor : Muhammad Zibi Alifiqri

Sebagai contoh, sebuah keluarga terdiri dari empat orang, yaitu kepala keluarga, istri, dan dua orang anak.

Jika besaran zakat fitrah yang ditetapkan adalah Rp50.000 per orang, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:

4 x Rp50.000 = Rp200.000

Dengan demikian, kepala keluarga tersebut wajib membayar zakat fitrah sebesar Rp200.000 untuk seluruh anggota keluarganya.

Sementara jika zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk beras, maka perhitungannya adalah:

4 x 2,5 kg = 10 kilogram beras

Zakat fitrah tersebut kemudian dapat disalurkan melalui lembaga amil zakat resmi, masjid, maupun panitia zakat yang dipercaya di lingkungan tempat tinggal.

BACA JUGA:Pemkot Pontianak Dorong Pengelolaan Zakat Profesional Lewat Rakorda IX UPZ

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Zakat fitrah memiliki ketentuan waktu tertentu dalam pelaksanaannya. Jika dibayarkan di luar waktu yang telah ditentukan, maka statusnya tidak lagi dianggap sebagai zakat fitrah sebagaimana mestinya.

Waktu yang paling utama untuk menunaikan zakat fitrah adalah sejak terbit fajar pada hari Idul Fitri hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Ketentuan ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar.

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perkataan yang tidak bermanfaat dan kata-kata kotor, serta memberi makan kepada orang miskin. Barang siapa mengeluarkannya sebelum salat Idul Fitri maka itu termasuk zakat, dan barang siapa mengeluarkannya setelah salat Idul Fitri maka itu termasuk sedekah.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah).

Berdasarkan hadis tersebut, mayoritas ulama atau jumhur fukaha berpendapat bahwa menunda pembayaran zakat fitrah hingga setelah salat Idul Fitri hukumnya makruh.

Hal ini karena tujuan utama zakat fitrah adalah membantu memenuhi kebutuhan kaum fakir dan miskin pada hari raya agar mereka tidak perlu meminta-minta.

BACA JUGA:Cukur Amal Rumah Zakat dan WBBA di Taman Digulis Pontianak Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera

Kategori :