Zakat Fitrah 2026 Berapa? Ini Besaran, Cara Hitung, dan Niat Lengkap

Jumat 13-03-2026,13:59 WIB
Reporter : Muhammad Zibi Alifiqri
Editor : Muhammad Zibi Alifiqri

PONTIANAKINFO.COM - Besaran zakat fitrah 2026 menjadi informasi penting bagi umat Islam yang akan menunaikan kewajiban zakat menjelang Hari Raya Idul Fitri. Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Selain sebagai kewajiban ibadah, zakat fitrah juga memiliki tujuan sosial, yaitu membantu masyarakat kurang mampu agar dapat merasakan kebahagiaan saat Hari Raya Idul Fitri. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan menunaikan zakat fitrah sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Pada umumnya, zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk bahan makanan pokok seperti beras dengan ukuran tertentu. Namun, di sejumlah daerah zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang nilainya disesuaikan dengan harga bahan makanan pokok yang berlaku di wilayah masing-masing.

BACA JUGA:Zakat Fitrah 2026 Berapa? Ini Besaran, Cara Hitung, dan Niat Lengkap

Besaran Zakat Fitrah 2026 Beras dan Uang

Ketentuan mengenai besaran zakat fitrah telah dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim. Dalam hadis tersebut disebutkan bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha' kurma kering atau gandum kering bagi setiap muslim.

فَرَضَ رَسُولُ اللهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَلَى النَّاسِ مِنْ رَمَضَانَ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍ أَوْ عَبِيدٍ، ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنَ الْمُسْلِمِينَ

Artinya: “Rasulullah mewajibkan zakat fitrah kepada manusia mulai dari bulan Ramadan berupa satu sha’ kurma atau gandum atas setiap orang yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan dari kaum muslimin.” (HR Bukhari dan Muslim).

Berdasarkan ketentuan tersebut, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan bahwa satu sha’ setara dengan sekitar 2,5 kilogram atau 3,5 liter bahan makanan pokok.

Selain dalam bentuk bahan makanan, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang. Hal ini sejalan dengan pendapat mazhab Hanafi yang membolehkan pembayaran zakat fitrah menggunakan uang senilai harga bahan makanan pokok.

Untuk tahun 2026, BAZNAS menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp50.000 per orang. Nominal tersebut merupakan nilai yang setara dengan sekitar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.

Penetapan besaran tersebut didasarkan pada rata-rata harga beras yang berlaku di berbagai wilayah di Indonesia. Namun demikian, nominal zakat fitrah dapat berbeda di setiap daerah tergantung harga bahan pokok setempat.

BACA JUGA:Wali Kota Pontianak Ajak ASN Teladani Budaya Berzakat

Cara Menghitung Zakat Fitrah per Keluarga

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. Dalam praktiknya, pembayaran zakat fitrah biasanya dilakukan oleh kepala keluarga atas nama dirinya serta seluruh anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.

Kategori :