Penukaran Uang Baru Lebaran 2026 Resmi Dibuka, Ini Cara Daftar Lewat PINTAR Bank Indonesia

Jumat 13-02-2026,11:45 WIB
Reporter : Muhammad Zibi Alifiqri, S. Pd
Editor : Muhammad Zibi Alifiqri, S. Pd

BACA JUGA:HSB Investasi Resmi Terdaftar di OJK dan Bank Indonesia, Trading Makin Aman

5. Isi Data Pemesan

Masukkan data diri berupa NIK sesuai KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email aktif. Pastikan seluruh data benar karena bukti pemesanan akan dikirimkan melalui kontak tersebut.

6. Tentukan Nominal dan Pecahan

Pilih nominal dan jumlah lembar uang yang ingin ditukarkan, mulai dari pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, hingga nominal lain sesuai ketentuan. Masukkan kode captcha, lalu klik “Pesan”.

BACA JUGA:Bank Raya dan Gaji.id Perluas Layanan Finansial Digital

7. Cek Rincian Bukti Pemesanan

Setelah pemesanan berhasil, akan muncul ringkasan berisi kode pemesanan, identitas pemesan, lokasi dan waktu penukaran, serta rincian pecahan uang.

8. Unduh Bukti Pemesanan

Unduh bukti pemesanan dalam bentuk soft copy atau cetak sebagai hard copy. Dokumen ini wajib ditunjukkan saat penukaran.

BACA JUGA:Bank Raya Dorong Adopsi Uang Saku di Aplikasi Raya, Wujudkan Resolusi Keuangan

Syarat Wajib Saat Penukaran

Pada hari penukaran, masyarakat wajib membawa bukti pemesanan dan KTP asli (atau KTP Digital melalui aplikasi IKD). Tanpa kedua dokumen tersebut, layanan penukaran tidak dapat diproses.

Selain itu, penukaran hanya berlaku sesuai lokasi dan jadwal yang dipesan. Bank Indonesia juga menegaskan bahwa uang yang ditukarkan harus layak edar, tidak direkatkan dengan lakban atau steples, serta sesuai dengan nominal yang terdaftar. BI berhak menolak uang yang tidak memenuhi ketentuan.

Untuk informasi resmi dan pemesanan, masyarakat dapat langsung mengakses aplikasi PINTAR Bank Indonesia.

Kategori :