BACA JUGA:HSB Investasi Resmi Terdaftar di OJK dan Bank Indonesia, Trading Makin Aman
5. Isi Data Pemesan
Masukkan data diri berupa NIK sesuai KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email aktif. Pastikan seluruh data benar karena bukti pemesanan akan dikirimkan melalui kontak tersebut.
6. Tentukan Nominal dan Pecahan
Pilih nominal dan jumlah lembar uang yang ingin ditukarkan, mulai dari pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, hingga nominal lain sesuai ketentuan. Masukkan kode captcha, lalu klik “Pesan”.
BACA JUGA:Bank Raya dan Gaji.id Perluas Layanan Finansial Digital
7. Cek Rincian Bukti Pemesanan
Setelah pemesanan berhasil, akan muncul ringkasan berisi kode pemesanan, identitas pemesan, lokasi dan waktu penukaran, serta rincian pecahan uang.
8. Unduh Bukti Pemesanan
Unduh bukti pemesanan dalam bentuk soft copy atau cetak sebagai hard copy. Dokumen ini wajib ditunjukkan saat penukaran.
BACA JUGA:Bank Raya Dorong Adopsi Uang Saku di Aplikasi Raya, Wujudkan Resolusi Keuangan
Syarat Wajib Saat Penukaran
Pada hari penukaran, masyarakat wajib membawa bukti pemesanan dan KTP asli (atau KTP Digital melalui aplikasi IKD). Tanpa kedua dokumen tersebut, layanan penukaran tidak dapat diproses.
Selain itu, penukaran hanya berlaku sesuai lokasi dan jadwal yang dipesan. Bank Indonesia juga menegaskan bahwa uang yang ditukarkan harus layak edar, tidak direkatkan dengan lakban atau steples, serta sesuai dengan nominal yang terdaftar. BI berhak menolak uang yang tidak memenuhi ketentuan.
Untuk informasi resmi dan pemesanan, masyarakat dapat langsung mengakses aplikasi PINTAR Bank Indonesia.