Dishub Pontianak Buka Diklat Gratis untuk Pengemudi Angkutan Umum

Senin 26-01-2026,10:48 WIB
Editor : Muhammad Zibi Alifiqri, S. Pd

Terkait pendaftaran, Trisna menegaskan bahwa kuota peserta dibatasi dan akan ditutup apabila telah terpenuhi.

“Kuota hanya 50 orang. Kami mengimbau para pengemudi angkutan umum agar segera mendaftar sebelum kuota habis,” ujarnya.

Adapun persyaratan pendaftaran meliputi formulir peserta dan surat pernyataan bermaterai, fotokopi ijazah terakhir, kartu tanda penduduk, kartu keluarga, serta pas foto ukuran 4 x 6 sentimeter berlatar belakang merah. Informasi pendaftaran dapat diperoleh melalui Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kota Pontianak.

BACA JUGA:Gotong Royong Serentak di Pontianak, Warga Pal Lima Sampaikan Aspirasi

“Melalui diklat ini, kami berharap pelayanan angkutan umum di Kota Pontianak semakin aman, tertib, dan berorientasi pada keselamatan penumpang,” pungkas Trisna.

Kategori :