Pesan artikel

Jelang Lebaran 2026, Operasional Truk di Pontianak Dibatasi

Jelang Lebaran 2026, Operasional Truk di Pontianak Dibatasi

Dishub Kota Pontianak mengatur pembatasan operasional kendaraan angkutan barang tertentu di wilayah Kota Pontianak jelang Idulfitri-Dishub Pontianak-dokumen istimewa

PONTIANAKINFO.COM, PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak menerbitkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2026 tentang pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang selama periode Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga keselamatan, keamanan, ketertiban serta kelancaran arus lalu lintas di Kota Pontianak.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Yuli Trisna Ibrahim menerangkan, pembatasan operasional tersebut berlaku bagi kendaraan angkutan barang tertentu pada H-3 hingga H+3 Idulfitri.

BACA JUGA:Jelang Lebaran 2026, Operasional Truk di Pontianak Dibatasi

“Pembatasan ini diberlakukan mulai pukul 06.00 hingga pukul 24.00 WIB selama periode H-3 sampai H+3 Lebaran. Tujuannya agar arus lalu lintas di dalam kota tetap lancar, mengingat mobilitas masyarakat biasanya meningkat pada masa tersebut,” ujarnya pada Selasa, 17 Maret 2026.

Ia menjelaskan, kendaraan yang dibatasi operasinya meliputi truk roda enam atau lebih, truk fuso, bus angkutan umum, kendaraan pengangkut beton (concrete mixer atau mobil molen), tronton serta kendaraan trailer.

BACA JUGA:Pemkot Pontianak Gelar Open House Lebaran Dua Hari, Ini Jadwalnya

Menurutnya, kendaraan-kendaraan tersebut dilarang beroperasi di wilayah Kota Pontianak pada waktu yang telah ditentukan. Para pemilik usaha angkutan barang diminta menyesuaikan jadwal operasional armadanya selama masa pembatasan berlangsung.

“Pemilik usaha angkutan diharapkan dapat mengatur kembali jadwal distribusi barang agar tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Trisna.

BACA JUGA:Peringati Hari Pendengaran Sedunia, RSUD SSMA Pontianak Edukasi Kesehatan Telinga Anak

Selain itu, kendaraan yang tidak digunakan selama masa pembatasan diminta untuk disimpan di pool masing-masing dan tidak diparkir di badan jalan, guna menghindari gangguan terhadap arus lalu lintas.

Trisna menambahkan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Pontianak dalam mengantisipasi kepadatan lalu lintas menjelang dan sesudah Hari Raya Idulfitri.

BACA JUGA:43.240 KK di Pontianak Terima Bantuan Pangan Beras dan Minyak

“Dengan adanya pengaturan ini, kami berharap aktivitas masyarakat selama Lebaran dapat berlangsung lebih aman, tertib dan lancar,” pungkasnya.

Sumber: dishub pontianak