Dengan anggaran yang jelas, keputusan bisa diambil dengan kepala dingin tanpa harus mengorbankan kebutuhan lain.
Saat Dana Belum Cukup untuk Persiapan
Ada kondisi di mana kebutuhan antisipasi sudah jelas, tapi dana belum sepenuhnya siap. Saluran perlu diperbaiki, perlengkapan harus dibeli, atau rumah membutuhkan penyesuaian segera.
Menunda persiapan sering meningkatkan risiko kerugian yang lebih besar. Di titik ini, solusi keuangan perlu dipertimbangkan secara rasional.
Opsi Pinjaman di neobank untuk Kebutuhan Mendesak
Pinjaman cepat cair sesuai ketentuan yang berlaku di neobank dari Bank Neo Commerce bisa menjadi salah satu opsi saat kamu membutuhkan dana tambahan untuk antisipasi banjir. Proses pengajuan yang praktis dan transparansi biaya membantu kamu mengambil keputusan dengan lebih tenang.
Pinjaman cepat cair sesuai ketentuan yang berlaku digunakan untuk kebutuhan yang jelas dan mendesak, seperti perbaikan rumah atau perlengkapan darurat. Dengan perhitungan kemampuan bayar yang matang, pinjaman berfungsi sebagai penyangga sementara, bukan beban jangka panjang.
Layanan Neo Pinjam di neobank menawarkan pinjaman dengan proses praktis dan pengelolaan yang mudah lewat aplikasi. Neo Pinjam punya beberapa kelebihan utama, antara lain:
- Limit pinjaman hingga Rp100.000.000
- Pilihan tenor hingga 24 bulan
- Bunga mulai dari 0,06% per hari sesuai hasil evaluasi kredit
Selain itu, pinjaman ini juga bebas biaya admin saat pencairan sesuai ketentuan yang berlaku pada saat pengajuan.
Meski prosesnya lebih mudah, setiap pengajuan tetap melalui evaluasi kelayakan untuk menjaga keamanan pengguna dan mencegah risiko kredit bermasalah. Pinjaman tetap perlu disesuaikan dengan kemampuan finansial masing-masing dan direncanakan dengan matang.
Jika ingin mempelajari opsi pinjaman yang tersedia dan simulasi cicilan pinjaman online, kamu bisa mengeceknya melalui neobank di PlayStore atau App Store. Kunjungi link Neo Pinjam untuk tahu info lengkap serta syarat & ketentuan mengenai Neo Pinjam.
***
PT Bank Neo Commerce Tbk berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) & Bank Indonesia (BI), serta merupakan bank peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES