Tokoh Adat Dayak Kualan Hilir Ketapang Dipanggil sebagai Tersangka, Masyarakat Pertanyakan Sikap Kepolisian

Kamis 11-12-2025,14:08 WIB
Reporter : Muhammad Zibi Alifiqri, S. Pd
Editor : Muhammad Zibi Alifiqri, S. Pd

“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya…”

BACA JUGA:DAD Ketapang Gelar Raker 2025, Teguhkan Komitmen Lestarikan Adat dan Budaya Dayak

Artinya, mekanisme penyelesaian sengketa adat, termasuk denda adat, merupakan bagian dari hak konstitusional yang dijamin oleh negara. Jika proses adat dianggap sebagai tindak pidana, maka hal tersebut dinilai bertentangan dengan mandat konstitusi.

Kelompok masyarakat adat menyebut bahwa tindakan Polres Ketapang:

1. Tidak memahami posisi masyarakat adat dalam sistem hukum Indonesia,

2. Tidak menghormati kewenangan adat yang dijamin UUD 1945,

3. Melampaui kewenangan dengan mencampuri ranah adat,

4. Berpotensi melakukan tindakan yang dianggap mengabaikan pengakuan negara terhadap masyarakat adat.

BACA JUGA:Wakil Bupati Ketapang Tanggapi Kasus Keracunan Massal Siswa SDN 12 Benua Kayong, Pastikan Evaluasi Dapur MBG

Tindakan ini tentunya dinilai mencederai kehormatan adat Dayak serta menunjukkan absennya perspektif konstitusional dalam proses penegakan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai detail penanganan perkara maupun perkembangan pemeriksaan.

Kategori :