PONTIANAKINFO.COM, KUBU RAYA - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terus memperkuat budaya inovasi di lingkungan perangkat daerah. Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya Yusran Anizam mengungkapkan, Bupati Kubu Raya akan menerbitkan surat edaran yang mewajibkan setiap perangkat daerah menghasilkan minimal satu inovasi setiap tahun. Kebijakan itu diharapkan mampu menumbuhkan budaya inovatif secara kolektif dan berkesinambungan di kalangan ASN.
“Kebijakan ini menegaskan bahwa inovasi merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya milik pimpinan perangkat daerah,” jelas Yusran Anizam pada kegiatan Diseminasi Inovasi dan Kekayaan Intelektual yang digelar Bappeda Litbang Kabupaten Kubu Raya di Hotel Alimoer, Sungai Raya pada Rabu, 3 Desember 2025.
Yusran mengatakan penguatan daya saing daerah saat ini tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, akan tetapi lebih kepada kemampuan pemerintah menghadirkan inovasi yang relevan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
BACA JUGA:Pemkab Kubu Raya Terapkan Kewajiban Inovasi Tahunan, ASN Dituntut Lebih Adaptif dan Kreatif
“Kita berada pada era di mana daya saing daerah tidak lagi ditentukan oleh besar kecilnya anggaran, tetapi oleh kemampuan menciptakan inovasi,” tegasnya.
Terkait hal itu, ia juga mengajak seluruh unsur mulai dari ASN, tenaga kesehatan, pendidik, pelaku usaha, komunitas, hingga masyarakat untuk berpartisipasi dalam Gerakan Inovasi Kubu Raya.
“Ini adalah gerakan untuk bekerja lebih cepat, lebih cerdas, dan lebih adaptif. Inovasi bukan pilihan, tetapi jalan menuju masa depan yang lebih sejahtera,” tuturnya.
BACA JUGA:18 ASN Kubu Raya Disanksi, Bupati Sujiwo Tekankan Reward and Punishment
Lebih rinci, Yusran memaparkan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya tengah membangun ekosistem inovasi yang menyeluruh, mulai dari pengembangan ide, pendampingan, hingga pengawalan pelaksanaannya agar berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik. Upaya tersebut sekaligus menjadi pijakan penting dalam mendorong perubahan budaya kerja di lingkungan ASN.
“Inovasi bukan aktivitas tambahan, tetapi sudah menjadi cara baru kita bekerja,” ujarnya.
Ia kemudian menerangkan tiga pilar utama pembangunan ekosistem inovasi daerah. Pertama, pengembangan kapasitas ASN. Hal ini melalui berbagai program pendidikan dan pelatihan seperti diklat dasar CPNS, diklat kepemimpinan, hingga akademi inovator, untuk menghasilkan ide aktualisasi dan proyek perubahan.
BACA JUGA:Pelantikan KAHMI–FORHATI Kubu Raya, Bupati Sujiwo Tekankan Integritas ASN Alumni HMI
“Kemudian, fasilitasi dan pendampingan inovasi melalui inkubator inovasi yang mendukung penyempurnaan konsep, penyusunan SOP, uji coba, dan kolaborasi multi pihak,” lanjutnya.
“Berikutnya, monitoring dan evaluasi berbasis digital melalui platform SPIRIT yang memantau perkembangan inovasi secara langsung dan memastikan keberlanjutannya,” pungkasnya.