PONTIANAKINFO.COM, KUBU RAYA - Dalam komitmennya membangun birokrasi yang berintegritas dan berkinerja tinggi, Bupati Kubu Raya Sujiwo menegaskan prinsip reward and punishment atau ganjaran dan hukuman yang akan diterapkan secara tegas dan berkeadilan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Sujiwo menegaskan hal ini pada Upacara Peringatan HUT ke-54 Korpri di halaman Kantor Bupati Kubu Raya pada Senin, 1 Desember 2025. Dalam upacara, Sujiwo menyampaikan dua kabar sekaligus.
Pertama kabar gembira, di mana pemerintah daerah memberikan apresiasi dan rencana pembinaan seperti beasiswa pendidikan bagi ASN yang berprestasi. Kedua, kabar ‘duka’ yaitu pemberian sanksi terhadap 18 ASN yang melanggar disiplin.
"Di hari ulang tahun ini, selain kami memberikan kabar gembira, kami juga memberikan kabar duka. Karena saya akan mengumumkan ada 18 ASN yang kita berikan sanksi berat, sedang, dan ringan," ungkap Sujiwo.
BACA JUGA:18 ASN Kubu Raya Disanksi, Bupati Sujiwo Tekankan Reward and Punishment
Ia merincikan, dari 18 ASN tersebut, sanksi paling berat yaitu pemberhentian dengan tidak hormat yang dijatuhkan kepada tujuh orang. Sanksi tersebut, menurutnya, telah melalui proses verifikasi yang matang dan final berdasarkan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Saya masih menghubungi Kepala BKPSDM untuk menanyakan ‘Sudah finalkah ini? Ini menyangkut masa depan keluarganya’. Tetapi ternyata memang sudah final dan sudah mengacu terhadap aturan, regulasi, dan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Sujiwo mengakui keputusan tersebut berat. Namun, itu diperlukan untuk menciptakan keadilan dan tata kelola pemerintahan yang baik. Ia menyebut para ASN yang dipecat berhak untuk mengambil langkah hukum seperti banding.
BACA JUGA:Bupati Kubu Raya Tegaskan ASN Harus Profesional, TPP 100 Persen Tetap Dilanjutkan
"Yang tujuh orang ini silakan. Mungkin ada yang akan mengambil langkah hukum yang lainnya dengan melakukan banding. Ini yang saya katakan reward and punishment," ucapnya.
Selain tujuh ASN yang dipecat, sanksi bagi sebelas ASN lainnya bervariasi. Mulai dari penurunan pangkat hingga sanksi disiplin lainnya. Sujiwo menyebut tindakan itu merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk membersihkan barisan birokrasi dari oknum yang tidak disiplin.
"Ya kalau terus kemudian yang kinerjanya tidak jelas, apa segala macam, juga kita tidak berikan sanksi, justru itu tidak adil. Ini namanya fair play, ini berkeadilan. Insyaallah itu dapat kita pertanggungjawabkan baik di dunia maupun di akhirat," tegas Sujiwo.
BACA JUGA:Pelantikan KAHMI–FORHATI Kubu Raya, Bupati Sujiwo Tekankan Integritas ASN Alumni HMI
Meskipun telah ada sejumlah ASN yang mendapatkan hukuman, Sujiwo menyebut masih ada ruang untuk perbaikan kedisiplinan ASN. Untuk itu, ia memerintahkan sekretaris daerah dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk terus konsisten menegakkan disiplin dan melakukan pembinaan.
"Dengan langkah tegas ini, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berharap dapat memacu kinerja seluruh ASN, menciptakan ekosistem birokrasi yang bersih, dan pada akhirnya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kubu Raya," tutupnya.