Kasus Charlie’s Angels di Pontianak: Tiga Terdakwa Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Senin 01-12-2025,08:50 WIB
Reporter : Muhammad Zibi Alifiqri, S. Pd
Editor : Muhammad Zibi Alifiqri, S. Pd

Nada juga dibebankan biaya perkara Rp5.000.

BACA JUGA:Kasus Viral Kekerasan Seksual dan Penganiayaan di Pontianak, LBH KRI Apresiasi Kinerja Polresta Pontianak

Putusan untuk Terdakwa Aurelisa Fatimah

Terdakwa ketiga, Aurelisa Fatimah, dinyatakan terbukti melakukan dan turut serta melakukan penganiayaan. Ia juga dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan tetap ditahan.

Barang bukti berupa baju kaos, celana pendek, dan flashdisk berisi video-foto dirampas untuk dimusnahkan maupun dilampirkan dalam berkas perkara. 

Aurel juga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp5.000.

Kategori :