Nada juga dibebankan biaya perkara Rp5.000.
Putusan untuk Terdakwa Aurelisa Fatimah
Terdakwa ketiga, Aurelisa Fatimah, dinyatakan terbukti melakukan dan turut serta melakukan penganiayaan. Ia juga dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan tetap ditahan.
Barang bukti berupa baju kaos, celana pendek, dan flashdisk berisi video-foto dirampas untuk dimusnahkan maupun dilampirkan dalam berkas perkara.
Aurel juga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp5.000.