Dengan tindakannya itu, pelaku berpotensi untuk dihukum berdasarkan Pasal 362 KUHP dan dapat dikenakan hukuman penjara selama 5 tahun.
Sementara itu, tersangka mengakui kepada wartawan bahwa dia menggunakan ratusan barang curian tersebut untuk kebutuhan pribadi saat menjual siomai. Hal ini disebabkan oleh rasa nyaman dan kesenangan yang dirasakan saat menggunakannya, sehingga dapat berjualan dengan kepercayaan diri.