PONTIANAKINFO.COM, PONTIANAK - Sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan organisasi kepemudaan (OKP) Dayak di Kalimantan Barat menggelar rapat gabungan di Rumah Betang Pontianak pada Minggu, 5 Oktober 2025. Pertemuan tersebut membahas langkah tegas berupa penerapan sanksi hukum adat terhadap TikTokers Riezky Kabah, yang videonya dinilai menghina suku Dayak dan sempat viral di media sosial.
Rapat dihadiri berbagai tokoh penting masyarakat Dayak, antara lain Yohanes Nenes, S.H. selaku Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Pontianak, Iyen Bagago Ketua Mangkok Merah Kalimantan Barat (MMKB), Sumadi selaku Temenggung Pontianak Timur, dan Srilinus Lino Ketua Pemuda Dayak Kalimantan Barat (PDKB). Turut hadir pula para tetua adat, perwakilan organisasi masyarakat, serta pemimpin OKP Dayak dari berbagai kabupaten dan kota di Kalimantan Barat.
Dalam pertemuan itu, seluruh peserta sepakat bahwa tindakan Riezky Kabah telah melanggar nilai-nilai kesopanan dan adat istiadat masyarakat Dayak. Mereka menilai, selain proses hukum negara yang kini sedang berjalan, pelaku juga perlu dihukum secara adat sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat adat Dayak.
BACA JUGA:Konten Kreator RK Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polda Kalbar
Ketua Mangkok Merah Kalimantan Barat, Iyen Bagago, menegaskan bahwa saat ini Riezky Kabah telah ditahan di Polda Kalimantan Barat. Ia menyebut, pembahasan dalam rapat kali ini difokuskan pada bentuk dan mekanisme pelaksanaan hukum adat.
“Sekarang yang bersangkutan sudah ditahan di Polda Kalimantan Barat. Adapun yang dibahas hari ini terkait hukum adat, dan kami memastikan Riezky Kabah harus dihukum adat Dayak. Pelaksanaan hukuman adat kami serahkan sepenuhnya kepada DAD Kota Pontianak,” ujar Iyen.
Ketua DAD Kota Pontianak, Yohanes Nenes, S.H., menjelaskan bahwa hasil rapat hari ini merupakan langkah awal menuju pelaksanaan hukum adat secara resmi. Rapat lanjutan akan digelar pada Selasa, 7 Oktober 2025 di Betang Sutoyo, untuk memfinalkan keputusan bersama seluruh perwakilan masyarakat Dayak dari 14 kabupaten/kota di Kalimantan Barat.
BACA JUGA:Tiktoker Riezky Kabah Dinilai Lecehkan Identitas Dayak, Ormas Bakal Tempuh Jalur Hukum
“Terkait hukum adat tadi baru kami bahas pelaksanaannya terhadap Riezky Kabah yang telah menghina suku Dayak. Finalnya nanti hari Selasa sore di Betang Sutoyo. Kehadiran kami di sini mewakili masyarakat Dayak di 14 kabupaten/kota, karena hukum adat ini juga menyangkut sub-suku yang ada di seluruh Kalimantan Barat,” ujar Yohanes Nenes.
Rapat berjalan dengan tertib dan penuh kehormatan adat. Para tokoh menegaskan bahwa langkah hukum adat ini bukan bentuk balas dendam, melainkan upaya menjaga martabat, kehormatan, dan nilai budaya Dayak yang selama ini dijunjung tinggi.