Sempat Jadi Buronan, Pencuri Emas & Ponsel di Pasar Tarakan Berhasil Diringkus di Rumahnya

Senin 29-04-2024,04:51 WIB
Reporter : Anggik Juliannur Nugroho
Editor : Adhitya Pangestu Putra, S. Si

 

Dia menyatakan bahwa mereka juga mengembangkan kegiatan penadah karena menurutnya tidak logis jika emas seberat 18 gram dijual dengan harga sesuai dengan itu.

 

Pelaku tidak hanya beraksi di satu tempat kejadian perkara (TKP), tetapi juga tercatat pernah melakukan tindakan pencurian di lokasi lain yang berbeda. Pada tanggal 23 April lalu, mereka melakukan aksi kedua di Jalan Yos Sudarso sekitar jam 05. 30 pagiPada saat itu, orang yang melakukan tindakan tersebut mengambil sebuah ponsel dan uang tunai sebesar Rp 1,5 juta. Penjual buah tersebut adalah salah satu dari yang menjadi korban.

 

Dia menjelaskan bahwa ponsel tersebut tidak terjual tapi dipakai secara pribadi oleh pelaku.

 

Berdasarkan cara pelaku beroperasi, pelaku melakukan tindakan ketika korban sedang dalam kondisi tidur nyenyak. Pelaku sudah pernah mendekam di balik jeruji besi sebelumnya. HR telah ditangkap dan dipenjara sebanyak tiga kali pada tahun 2016 atas kasus narkotika, kemudian pada bulan Maret 2020 atas kasus pencurian, dan pada bulan Juli 2020 atas kasus pencurian lagi.

 

Dia menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dan dapat dikenakan hukuman penjara selama lima tahun, tutupnya

Kategori :