PONTIANAKINFO.COM,PONTIANAK - Proses pemasangan plang nama kepemilikan lahan milik PT. Kelinci Mas Karya Sukses bersama Dr. Fulgensius Jimmy Hardjo Lukito Tjhe, SH., MH., MM, yang berlokasi di Jln. Teuku Umar, Kelurahan Darat Sekip, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, berlangsung aman dan lancar, Kamis (11/09/2025).
Lahan tersebut tercatat dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 4402/Darat Sekip dan pemasangan plang dilakukan dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian guna menghindari potensi gesekan di lapangan
Kuasa hukum Dr. Fulgensius Jimmy, Irma Suryaningsih, SH., MH yang didampingi Ali Rido.SH.,MH dan Ahmad Darmawel.SH.,MH menjelaskan, bahwa pemasangan plang ini merupakan langkah penting untuk mempertegas status kepemilikan tanah.
BACA JUGA:Mafia Tanah Kuasai Lahan Sah di Pontianak, Pemilik Sah Tuntut Penegakan Hukum Tegas
“Dengan terpasangnya plang nama kepemilikan ini, kami berharap tidak ada lagi pihak yang mengklaim lahan tersebut. Ini adalah upaya pencegahan terhadap klaim sepihak dari pihak-pihak yang berupaya merampas hak milik klien kami,” tegas Irma.
Kronologis Sengketa
Menurut Irma, permasalahan bermula ketika muncul pihak-pihak yang diduga kuat sebagai oknum mafia tanah berusaha menguasai lahan tersebut. Akibatnya, PT. Kelinci Mas Karya Sukses dan Dr. Jimmy tidak dapat memanfaatkan lahan sesuai peruntukan.
Padahal, kepemilikan lahan telah diputuskan sah secara hukum melalui serangkaian putusan pengadilan:
PTUN Pontianak Nomor 34/G/2006.PTUN-PTK (10 Mei 2007)
Banding Nomor 227/B/2007/PT.TUN.JKT (29 Januari 2008)
Kasasi Mahkamah Agung Nomor 102 K/TUN/2009 (2 Juni 2009)
Kekuatan hukum tersebut kembali diperkuat dengan Surat Keterangan PTUN Nomor W6.TUN2/1198/OT.00/12/2022 tanggal 21 Desember 2022, tentang sengketa objek a quo telah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap.
BACA JUGA:Mafia Tanah Kuasai Lahan Sah di Pontianak, Pemilik Sah Tuntut Penegakan Hukum Tegas