PONTIANAKINFO.COM, PONTIANAK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak gencar melakukan patroli rutin dalam rangka penertiban keberadaan pengemis dan aktivitas lain yang kerap muncul di simpang traffic light. Patroli ini bertujuan menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kota.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro, menjelaskan, sebanyak 11 personel Satpol PP dikerahkan untuk monitoring di sejumlah titik persimpangan. Saat monitoring di simpang lampu merah Hotel Garuda, terpantau tiga orang anak jalanan (anjal) dan gelandangan-pengemis (gepeng) melarikan diri saat hendak ditertibkan petugas.
“Ketika melihat kedatangan petugas, mereka melarikan diri,” ujarnya usai patroli pada Kamis, 4 Agustus 2025 malam.
BACA JUGA:Majelis Hakim Tipikor Pontianak Jatuhkan Vonis 10 Tahun pada Mantan Anggota DPRD Kalbar
Toro, sapaan akrab Kepala Satpol PP, menambahkan, penertiban difokuskan pada kawasan persimpangan jalan yang rawan dijadikan lokasi mengemis, mengamen, hingga aktivitas penjualan jasa dan barang di area lampu merah.
“Pengawasan rutin di simpang lampu merah Kota Pontianak dilakukan demi ketertiban dan kenyamanan kita semua,” ungkapnya.
Menurutnya, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Dalam Pasal 42 Perda tersebut, diatur sejumlah larangan yang mencakup mendatangkan, menampung, memfasilitasi, maupun mempekerjakan orang sebagai pengemis.
BACA JUGA:Rayakan Hari Jadi Kota Pontianak ke-254, Borneo Hotel Gelar Lomba Masak Ikan Asam Pedas
“Selain itu, masyarakat juga dilarang memberikan uang atau barang kepada pengemis di persimpangan jalan, serta melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum seperti mengamen, meminta sumbangan, dan berjualan di area traffic light,” tutur Toro.
Keberadaan pengemis di persimpangan jalan tidak hanya mengganggu ketertiban lalu lintas, tetapi juga membahayakan keselamatan pengemis maupun pengguna jalan. Ia berharap masyarakat ikut mendukung penegakan aturan ini dengan tidak memberikan uang di jalanan.
“Kalau ingin membantu, salurkan lewat lembaga resmi yang memang memiliki program sosial. Memberi di jalan justru memperpanjang praktik mengemis,” imbuhnya.
BACA JUGA:BAPPERIDA dan Poltekkes Pontianak Jalin Kerja Sama Perkuat Riset Penanggulangan Stunting
Satpol PP Kota Pontianak berharap masyarakat dapat berperan aktif dengan memberikan laporan apabila mendapati aktivitas yang berpotensi mengganggu kenyamanan lingkungan.