PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang menegaskan tidak akan mengubah aturan larangan merokok di dalam rangkaian kereta, termasuk menolak usulan penyediaan gerbong khusus perokok yang dilontarkan Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasim Khan.
Plt. Executive Vice President Divre IV Tanjungkarang, Mohamad Ramdany mengatakan, hingga saat ini tidak ada instruksi dari pimpinan pusat maupun Kementerian Perhubungan untuk merevisi aturan sudah lama berjalan. “Sejauh ini belum ada instruksi untuk mengubah peraturan yang sudah lama dijalankan. Jadi, tidak ada perubahan dan kita masih tetap tidak memperkenankan merokok di dalam kereta, apalagi menyediakan gerbong khusus untuk perokok,” ujarnya. Ramdany menyampaikan, ketentuan peraturan tersebut sejalan dengan arahan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub), tidak diperkenankan merokok di ruang publik. Meski demikian, KAI tetap memberi ruang terbatas bagi penumpang yang ingin merokok, dengan bisa dilakukan saat kereta berhenti di stasiun tertentu dengan waktu singkat sekitar 2–3 menit. “Ini memang singkat sekali, tapi itulah waktu dan tempat yang diperkenankan untuk merokok. Jadi tidak ada yang perlu diubah,” katanya. Ramdany menambahkan, KAI memahami adanya aspirasi masyarakat maupun usulan dari DPR. Namun, pihaknya menilai tidak memungkinkan untuk memfasilitasi gerbong khusus merokok. "Kami memandang usulan ini bertentangan dengan regulasi dan komitmen pelayanan transportasi publik bebas asap rokok," ucap dia. Sesuai instruksi dari PT KAI, Ramdany menegaskan, sejauh ini tidak mengagendakan dan merencanakan pengubahan atau pencabutan ketentuan peraturan tersebut. Terlebih, menyediakan atau memfasilitasi keberadaan gerbong khusus merokok pada rangkaian perjalanan kereta api sepanjang perjalanan relasi Stasiun Tanjungkarang-Kertapati tersebut. "Dari kantor pusat sudah jelas. Jadi tetap, pelayanan angkutan kereta api sampai dengan hari ini ketentuannya tanpa asap rokok,” tutup Ramdany. Press release ini juga sudah tayang di VRITIMESDPR Usul Gerbong Merokok, KAI Tanjungkarang Pastikan Aturan Tetap
Sabtu 30-08-2025,11:51 WIB
Reporter : Vritimes.com
Editor : Vritimes.com
Kategori :
Terkait
Kamis 30-10-2025,10:57 WIB
Sekilas Info Sepeda Motor Menemper Lokomotif
Kamis 11-09-2025,05:34 WIB
Hari Pelanggan Nasional, PT KAI Divre IV Tanjungkarang Gelar Kegiatan Sapa Pelanggan
Kamis 04-09-2025,13:41 WIB
Tingginya Antusias Masyarakat, KAI Perpanjang Rekrutmen Eksternal 2025 Hingga 3 September
Sabtu 30-08-2025,11:51 WIB
DPR Usul Gerbong Merokok, KAI Tanjungkarang Pastikan Aturan Tetap
Jumat 15-08-2025,14:43 WIB
Hingga Juli 2025, KAI Divre IV Tanjungkarang Gelar 51 Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang
Terpopuler
Jumat 21-11-2025,15:50 WIB
Optimalkan Parit Kawasan Kantor Bupati Kubu Raya, Sujiwo Tebar Ribuan Bibit Ikan
Jumat 21-11-2025,09:17 WIB
Gubernur Kalbar Ria Norsan Bagikan Beasiswa Untuk Mahasiswa Berprestasi
Jumat 21-11-2025,14:57 WIB
Hari Bakti PU ke-80: Bupati Kubu Raya dan BWS Kalimantan I Pulihkan Parit Ngabeh
Jumat 21-11-2025,09:07 WIB
BMKG Kalbar Rilis Peringatan Dini Cuaca 21–23 November 2025
Jumat 21-11-2025,13:53 WIB
Ancaman AI Meningkat: Positive Technologies Berikan Kuliah Umum di UGM
Terkini
Jumat 21-11-2025,19:51 WIB
Pool Party Terbesar di Legian! Nye Pool Party 2025 Siap Menggemparkan Malam Tahun Baru Anda
Jumat 21-11-2025,15:50 WIB
Optimalkan Parit Kawasan Kantor Bupati Kubu Raya, Sujiwo Tebar Ribuan Bibit Ikan
Jumat 21-11-2025,14:57 WIB
Hari Bakti PU ke-80: Bupati Kubu Raya dan BWS Kalimantan I Pulihkan Parit Ngabeh
Jumat 21-11-2025,14:33 WIB
Anak Usaha Pelindo (MTI) Adopsi MiiTel untuk Modernisasi Sistem Komunikasi Bisnis
Jumat 21-11-2025,13:53 WIB