PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang menegaskan tidak akan mengubah aturan larangan merokok di dalam rangkaian kereta, termasuk menolak usulan penyediaan gerbong khusus perokok yang dilontarkan Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasim Khan.
Plt. Executive Vice President Divre IV Tanjungkarang, Mohamad Ramdany mengatakan, hingga saat ini tidak ada instruksi dari pimpinan pusat maupun Kementerian Perhubungan untuk merevisi aturan sudah lama berjalan. “Sejauh ini belum ada instruksi untuk mengubah peraturan yang sudah lama dijalankan. Jadi, tidak ada perubahan dan kita masih tetap tidak memperkenankan merokok di dalam kereta, apalagi menyediakan gerbong khusus untuk perokok,” ujarnya. Ramdany menyampaikan, ketentuan peraturan tersebut sejalan dengan arahan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub), tidak diperkenankan merokok di ruang publik. Meski demikian, KAI tetap memberi ruang terbatas bagi penumpang yang ingin merokok, dengan bisa dilakukan saat kereta berhenti di stasiun tertentu dengan waktu singkat sekitar 2–3 menit. “Ini memang singkat sekali, tapi itulah waktu dan tempat yang diperkenankan untuk merokok. Jadi tidak ada yang perlu diubah,” katanya. Ramdany menambahkan, KAI memahami adanya aspirasi masyarakat maupun usulan dari DPR. Namun, pihaknya menilai tidak memungkinkan untuk memfasilitasi gerbong khusus merokok. "Kami memandang usulan ini bertentangan dengan regulasi dan komitmen pelayanan transportasi publik bebas asap rokok," ucap dia. Sesuai instruksi dari PT KAI, Ramdany menegaskan, sejauh ini tidak mengagendakan dan merencanakan pengubahan atau pencabutan ketentuan peraturan tersebut. Terlebih, menyediakan atau memfasilitasi keberadaan gerbong khusus merokok pada rangkaian perjalanan kereta api sepanjang perjalanan relasi Stasiun Tanjungkarang-Kertapati tersebut. "Dari kantor pusat sudah jelas. Jadi tetap, pelayanan angkutan kereta api sampai dengan hari ini ketentuannya tanpa asap rokok,” tutup Ramdany. Press release ini juga sudah tayang di VRITIMESDPR Usul Gerbong Merokok, KAI Tanjungkarang Pastikan Aturan Tetap
Sabtu 30-08-2025,11:51 WIB
Reporter : Vritimes.com
Editor : Vritimes.com
Kategori :
Terkait
Kamis 11-09-2025,05:34 WIB
Hari Pelanggan Nasional, PT KAI Divre IV Tanjungkarang Gelar Kegiatan Sapa Pelanggan
Kamis 04-09-2025,13:41 WIB
Tingginya Antusias Masyarakat, KAI Perpanjang Rekrutmen Eksternal 2025 Hingga 3 September
Sabtu 30-08-2025,11:51 WIB
DPR Usul Gerbong Merokok, KAI Tanjungkarang Pastikan Aturan Tetap
Jumat 15-08-2025,14:43 WIB
Hingga Juli 2025, KAI Divre IV Tanjungkarang Gelar 51 Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang
Minggu 10-08-2025,23:27 WIB
KAI Divre IV Tanjungkarang dan DAMRI Jalin Kerja Sama untuk Transportasi Dinas
Terpopuler
Minggu 12-10-2025,13:42 WIB
BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue
Minggu 12-10-2025,17:29 WIB
Pemkot Salurkan Bantuan Alat Damkar dan Perlengkapan Posyandu di Pontianak Utara
Minggu 12-10-2025,12:29 WIB
Tokocrypto Resmi Perdagangkan Token ASTER yang Naik Hampir 10.000%
Minggu 12-10-2025,13:03 WIB
Kuliner Malam Hari di Pontianak: Surga Rasa yang Hidup hingga Larut Malam
Minggu 12-10-2025,17:08 WIB
Festival Barongsai Tradisional Kalbar 2025 Meriahkan Pekan Kebudayaan Daerah Singkawang
Terkini
Senin 13-10-2025,06:43 WIB
KAI Sumut Cari Pelaku Pelemparan terhadap KA di Kab. Asahan, Asisten Masinis Alami Luka di Wajah
Senin 13-10-2025,01:23 WIB
Cara Merawat Kompor Tanam Gas: Tips Agar Awet, Aman, dan Tetap Elegan
Minggu 12-10-2025,22:14 WIB
BRI KCP Kalisari dan Kecamatan Pasar Rebo Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pemanfaatan AI
Minggu 12-10-2025,22:14 WIB
Tanam 16.000 Bibit Mangrove, PT Pelindo Solusi Logistik Perkuat Ekosistem Blue Carbon untuk Mitigasi Perubahan
Minggu 12-10-2025,22:13 WIB