PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang menegaskan tidak akan mengubah aturan larangan merokok di dalam rangkaian kereta, termasuk menolak usulan penyediaan gerbong khusus perokok yang dilontarkan Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasim Khan.
Plt. Executive Vice President Divre IV Tanjungkarang, Mohamad Ramdany mengatakan, hingga saat ini tidak ada instruksi dari pimpinan pusat maupun Kementerian Perhubungan untuk merevisi aturan sudah lama berjalan. “Sejauh ini belum ada instruksi untuk mengubah peraturan yang sudah lama dijalankan. Jadi, tidak ada perubahan dan kita masih tetap tidak memperkenankan merokok di dalam kereta, apalagi menyediakan gerbong khusus untuk perokok,” ujarnya. Ramdany menyampaikan, ketentuan peraturan tersebut sejalan dengan arahan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub), tidak diperkenankan merokok di ruang publik. Meski demikian, KAI tetap memberi ruang terbatas bagi penumpang yang ingin merokok, dengan bisa dilakukan saat kereta berhenti di stasiun tertentu dengan waktu singkat sekitar 2–3 menit. “Ini memang singkat sekali, tapi itulah waktu dan tempat yang diperkenankan untuk merokok. Jadi tidak ada yang perlu diubah,” katanya. Ramdany menambahkan, KAI memahami adanya aspirasi masyarakat maupun usulan dari DPR. Namun, pihaknya menilai tidak memungkinkan untuk memfasilitasi gerbong khusus merokok. "Kami memandang usulan ini bertentangan dengan regulasi dan komitmen pelayanan transportasi publik bebas asap rokok," ucap dia. Sesuai instruksi dari PT KAI, Ramdany menegaskan, sejauh ini tidak mengagendakan dan merencanakan pengubahan atau pencabutan ketentuan peraturan tersebut. Terlebih, menyediakan atau memfasilitasi keberadaan gerbong khusus merokok pada rangkaian perjalanan kereta api sepanjang perjalanan relasi Stasiun Tanjungkarang-Kertapati tersebut. "Dari kantor pusat sudah jelas. Jadi tetap, pelayanan angkutan kereta api sampai dengan hari ini ketentuannya tanpa asap rokok,” tutup Ramdany. Press release ini juga sudah tayang di VRITIMESDPR Usul Gerbong Merokok, KAI Tanjungkarang Pastikan Aturan Tetap
Sabtu 30-08-2025,11:51 WIB
Reporter : Vritimes.com
Editor : Vritimes.com
Kategori :
Terkait
Sabtu 30-08-2025,11:51 WIB
DPR Usul Gerbong Merokok, KAI Tanjungkarang Pastikan Aturan Tetap
Jumat 15-08-2025,14:43 WIB
Hingga Juli 2025, KAI Divre IV Tanjungkarang Gelar 51 Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang
Minggu 10-08-2025,23:27 WIB
KAI Divre IV Tanjungkarang dan DAMRI Jalin Kerja Sama untuk Transportasi Dinas
Minggu 10-08-2025,23:01 WIB
KAI Divre IV Tanjungkarang Mohon Maaf atas Gangguan KA Kuala Stabas
Terpopuler
Minggu 31-08-2025,17:45 WIB
Konferensi Pers di Istana Negara: Prabowo Sampaikan 8 Poin Sikapi Gejolak Nasional
Minggu 31-08-2025,16:27 WIB
Konferensi Pers Prabowo Subianto: Siap Evaluasi Tunjangan DPR dan Cabut Moratorium Kunjungan Luar Negeri
Minggu 31-08-2025,15:48 WIB
PAN Resmi Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR RI Mulai 1 September 2025
Minggu 31-08-2025,15:49 WIB
NasDem Resmi Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI Mulai 1 September 2025
Minggu 31-08-2025,17:36 WIB
KAI Logistik Hadirkan Ruang Interaksi Bersama Komunitas, Perkuat Peran Layanan Hewan Peliharaan
Terkini
Senin 01-09-2025,14:01 WIB
17+8 Tuntutan Rakyat jadi Sorotan di Media Sosial, Apa Isinya?
Senin 01-09-2025,13:46 WIB
Wagub Kalbar Krisantus Kurniawan Ingatkan Warga Waspadai Kelompok Susupan Aksi Demonstrasi
Senin 01-09-2025,12:33 WIB
Pembangunan Kantor Perwakilan BPKP Maluku Utara Capai 79%, Menteri PU Targetkan Selesai
Senin 01-09-2025,11:48 WIB