* Surat keterangan sehat, meliputi tes visus dan pemeriksaan buta warna
* Tes psikologi jika diwajibkan
Layanan ini tidak melayani pembuatan SIM baru. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon harus mengurus perpanjangan di Satpas atau Polres setempat.
Estimasi Biaya Resmi
Mengacu pada tarif PNBP dan biaya pendukung:
* SIM A: Rp80.000
* SIM C: Rp75.000
* Asuransi: ± Rp50.000
* Tes kesehatan: ± Rp65.000
* Psikotes (jika perlu): hingga Rp75.000
Tips untuk Pemohon
* Datang lebih awal (sebelum 08.00 WIB) agar mendapat antrian.
* Siapkan pulpen pribadi untuk mempercepat pengisian formulir.
* Pastikan masa berlaku SIM masih aktif.