Tersangka Tanpa Pemberitahuan? Kuasa Hukum Dahlan Iskan dan Nany Widjaja Laporkan Polda Jatim ke Propam

Sabtu 12-07-2025,19:08 WIB
Editor : Albertus N. C

PONTIANAKINFO.COM,SURABAYA - Penetapan Dahlan Iskan dan Nany Widjaja sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur menuai respons keras dari tim kuasa hukum. Mereka resmi melaporkan penyidik Polda Jatim ke Divisi Propam Mabes Polri. Alasannya: mereka mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi atas penetapan tersebut.

"Kami mengadukan dugaan tindakan pelanggaran kode etik para penyidik Unit II Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Polda Jatim yang menangani perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jatim, tanggal 13 September 2024, atas nama pelapor Rudy Ahmad Syafei Harahap," kata Billy dilansir di detikjatim, Sabtu (12/7/2025).

Terpisah, pengacara Dahlan Iskan, yakni Johannes Dipa Widjaja memastikan penetapan tersangka kliennya adalah hoax.

BACA JUGA:Dahlan Iskan Heran Ditersangkakan:

Tim kuasa hukum juga akan membawa kasus ini ke Dewan Pers. Alasannya, informasi yang beredar di media dinilai mencemarkan nama baik Dahlan Iskan.

"Dengan adanya pemberitaan tersebut, menurut saya sebagai pengacara tentu membuat rugi dan merusak citra dari klien kami. Untuk itu (pengaduan produk jurnalistik ke dewan pers) kami menunggu Pak Dahlan Iskan pulang dan akan kami bicarakan," kata Dipa.

"Sedangkan untuk laporan balik (ke polisi terkait penetapan tersangka) tidak, karena sampai sekarang tidak ada pernyataan atau siaran resmi dari Polda Jatim terkait itu (penetapan tersangka Dahlan Iskan dan Nany Widjaja)," tandas Dipa.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Bantah Dahlan Iskan Jadi Tersangka: Tak Pernah Ada Pemberitahuan Resmi dari Polda Jatim

Selain Dahlan Iskan, Ditreskrimum juga menetapkan mantan Direktur Jawa Pos, Nany Widjaja sebagai tersangka. Penetapan keduanya setelah Pihak Ditreskrimum melakukan gelar perkara pada 2 Juli 2025.

"Saudari Nany Widjaja dan Saudara Dahlan Iskan ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," demikian keterangan surat yang ditandatangani Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arief Vidy yang dilansir detikJatim, Rabu (9/7/2025).

Tags :
Kategori :

Terkait