PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Meskipun telah ditutup, eks lokalisasi Situbondo kini telah diubah menjadi area wisata penginapan yang tetap menarik untuk dikunjungi.
Sebuah tim yang terdiri dari beberapa pihak melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap dokumen-dokumen izin usaha penginapan yang berlokasi di bekas lokalisasi Gunung Sampan Situbondo.
Dahulunya prostitusi rahasia yang masih berlangsung di daerah bekas lokalisasi Gunung Sampan (GS) di Kotaka, Kota Situbondo, tidak membuat Pemerintah Kabupaten Situbondo menyerah. Setelah serangkaian insiden penggerebekan, pemerintah daerah akhirnya mengambil langkah proaktif untuk memulihkan kawasan tersebut.
Rencana pemerintah daerah adalah mengubah bekas lokalisasi GS menjadi area yang ramah wisata. Ideanya adalah untuk merapikan dan mengembangkan kembali semua bekas lokasi bisnis haram di daerah tersebut sehingga dapat difokuskan hanya untuk bisnis pariwisata.
BACA JUGA : Kolaborasi Aksi Deadpool dan Wolverine Lawan Ancaman Cassandra Nova dalam Film Marvel Terbaru
Saat ini, pemerintah sedang mempertimbangkan langkah-langkah untuk mengatasi masalah kekurangan perumahan di kota-kota besar. Beberapa solusi yang sedang dipertimbangkan termasuk pembangunan rumah susun dan lokasi perumahan yang lebih terjangkau. Selain itu, pemerintah juga sedang membahas program bantuan perumahan bagi warga kurang mampu.
Pemastian bahwa izin yang diperlukan untuk mengubah lokasi eks rumah bordil menjadi usaha itu telah terpenuhi. Tim gabungan telah mulai bergerak untuk memberikan informasi kepada masyarakat di wilayah Situbondo yang dulunya merupakan kawasan lokalisasi terbesar di wilayah tersebut.
Tim bersama selalu melakukan inspeksi dan konfirmasi izin operasional rumah karaoke di bekas lokasi prostitusi Gunung Sampan Situbondo.
Menurut Ketua DPM-PTSP Kota akan melakukan verifikasi nomor induk usaha dan NIB untuk memastikan bahwa usaha yang dijalankannya sesuai dengan standar yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 mengenai proses perijinan berdasarkan risiko dan Peraturan Menparekraf Nomor 4 Tahun 2021 mengenai standar usaha di sektor pariwisata.
Ia menyebutkan bahwa termasuk di dalamnya adalah area outdoor, kedap suara, dan tersedia pintu untuk ruang kontrol.
Menurut Andri, keputusan pemerintah daerah untuk melegalkan usaha di bekas lokalisasi didasari oleh upaya untuk mengubah citra negatif yang telah ada sebelumnya menjadi citra yang lebih positif. Menurutnya, usaha karaoke tersebut merupakan bagian dari sarana hiburan dan rekreasi yang dapat memberikan kontribusi dalam merubah persepsi masyarakat.
Namun apabila terjadi penyalahgunaan atau pelanggaran terhadap peraturan, pihaknya akan memberikan pembinaan yang intensif kepada beberapa Organisasi Perangkat Daerah yang terkait.
Dia berharap bahwa setiap tempat tersebut dilengkapi dengan fasilitas P3K dan ruang kesehatan. Dia meminta jika ada orang yang datang dan merasa tidak sehat, segera koordinasikan dengan Puskesmas terdekat. Menurut informasi, terdapat sekitar 10 tempat di RT 30 yang dulunya merupakan bagian tempat esek-esek dan telah dipantau.