PONTIANAKINFO.COM,Pontianak – Kuasa hukum MCO pada kasus Proyek UPPKB Siantan, Stevanus Febyan Babaro, memberikan tanggapan mengenai dugaan aliran dana yang terjadi selama proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Siantan Tahap IV Tahun Anggaran 2021.
Dalam keterangannya, Stevanus menyebut bahwa terdapat tiga peristiwa dugaan penyerahan uang kepada oknum kejaksaan.
Penyerahan dana senilai Rp900 juta yang diduga diminta oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) diserahkan melalui dua tahap, yakni Rp100 juta dan Rp800 juta, guna menghentikan kasus.
BACA JUGA:Kasus UPPKB Siantan: Hakim Putuskan MCO Tak Bersalah, LI BAPAN Tetap Ajukan Banding!
Penyerahan dana senilai Rp2,4 miliar yang menurut Kajari merupakan Perkiraan Kerugian Negara, berdasarkan tulis tangan di secarik kertas.
"Beberapa waktu kemudian, Kejari menyampaikan PKN (Perkiraan Kerugian Negara) sejumlah Rp2,4 miliar dengan berdasarkan tulis tangan saja di secarik kertas. Padahal, BPK waktu itu belum menetapkan kerugian negara," sebut Febyan.
Dana terakhir senilai Rp250 juta dengan tujuan yang sama untuk menyetop kasus, diduga dimintai oleh Kepala Kejaksaan Tinggi.
Fakta penting lainnya: dalam putusan pengadilan tingkat pertama yang telah dikuatkan oleh tingkat banding, hakim menyatakan bahwa MCO tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor. Uang Rp2,4 miliar yang telah disetor disebut tidak berkaitan dengan pokok perkara dan oleh karena itu harus dikembalikan kepada MCO.
“Putusan hakim sudah jelas. MCO tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi tersebut. Bahwa dana PKN Rp2,4 miliar itu wajib dikembalikan. Yang masih kami pertanyakan adalah Rp900 juta ke Kejari dan Rp250 juta ke Kajati yang perlu diusut tuntas,” tegas Stevanus.