PONTIANAKINFO.COM, PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus mematangkan persiapan menghadapi penilaian Keterbukaan Informasi Publik tingkat Provinsi Kalimantan Barat tahun 2025. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dilibatkan untuk memperkuat sinergi dan melengkapi data dukung sesuai indikator dari Komisi Informasi Kalbar.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pontianak, Zulkarnain, menegaskan komitmen Pemkot terhadap keterbukaan informasi sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Komitmen itu terlihat dari program prioritas Wali Kota serta respons cepat terhadap aspirasi masyarakat melalui kanal resmi, seperti media sosial, email, dan telepon pengaduan,” ujarnya usai rapat koordinasi lintas sektoral di Ruang Statistik Sektoral Diskominfo pada Rabu, 9 Juli 2025.
BACA JUGA:Bapenda Pontianak Gelar Go Katan di Enam Kecamatan, Permudah Warga Bayar Segala Jenis Pajak
Kinerja Pemkot dalam keterbukaan informasi mengalami tren positif dalam dua tahun terakhir. Berdasarkan penilaian Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, pada tahun 2023 Kota Pontianak berada di peringkat ke-6 dengan predikat informatif. Setahun kemudian, peringkat naik ke posisi ke-4 dan berhasil meraih predikat yang sama serta ditetapkan sebagai juara umum.
“Tahun ini kami targetkan ada peningkatan dari penilaian,” tegas Zulkarnain.
Menurutnya, target tersebut realistis dicapai dengan dukungan seluruh OPD. Ia menilai keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan hak publik yang harus dijamin.
BACA JUGA:PKK Pontianak Siap Perkuat Peran Keluarga dalam Pembangunan Menuju Indonesia Emas 2045
“Kita masih punya waktu ssebelum penilaian akhir. Kami dorong semua perangkat daerah memaksimalkan pengelolaan informasi, memperkuat dokumentasi, serta menyerahkan bukti dukung yang diminta Komisi Informasi,” paparnya.
Komisi Informasi Kalbar menggunakan sejumlah indikator dalam penilaian, seperti komitmen kelembagaan, ketersediaan informasi publik, pelayanan informasi, dan pengembangan website resmi. Penilaian ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Zulkarnain menyebut, keterbukaan informasi sejalan dengan visi Kota Pontianak, yaitu Maju, Sejahtera, Berwawasan Lingkungan yang Humanis. Visi tersebut memberi ruang bagi setiap warga kota untuk dilibatkan secara aktif dalam pembangunan melalui akses informasi yang merata.
BACA JUGA:Pendapatan Daerah Meningkat, Wali Kota Pontianak Dorong Optimalisasi Pajak dan Retribusi
“Dengan arah pembangunan yang inklusif, transparansi menjadi bagian tak terpisahkan dari pelayanan publik. Karena itu, kami optimistis target bisa diraih,” tutupnya.