Syamsul Jahidin Sebut Kasus Charlies Angel Kejahatan Luar Biasa: Penyidik Tak Layak Beri Penangguhan

Jumat 20-06-2025,14:09 WIB
Reporter : Adhitya Pangestu Putra, S. Si
Editor : Muhammad Zibi Alifiqri, S. Pd

PONTIANAKINFO.COM,Pontianak – Pengacara kawakan nasional, Syamsul Jahidin, memberikan pandangan hukum yang tegas terhadap kasus "Charlies Angle" penganiayaan brutal oleh tiga remaja perempuan terhadap korban berinisial NM di kawasan Pontianak Barat. Menurut Syamsul, tindakan tersebut masuk dalam kategori extraordinary crime atau kejahatan luar biasa dan karenanya tidak layak diberikan penangguhan penahanan.

“Itu kejahatan luar biasa,” tegas Syamsul Jahidin.

Ia juga mengkonfirmasi bahwa kategori tersebut merujuk pada tindak pidana dalam lingkup TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual), yang membuat penyidik tidak bisa begitu saja mengabulkan permintaan penangguhan penahanan terhadap para tersangka.

Saat ditanya apakah penyidik punya ruang untuk memberikan penangguhan, Syamsul menjawab tegas:

“Gak bisa, gak akan bisa. Itu sudah pasti. Tidak ada alasan pembenar," tegasnya.

BACA JUGA:Penganiayaan dan Penyebaran Konten Asusila oleh Tiga Remaja Pontianak, SSK Desak Gunakan UU TPKS

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa jika ada penyidik yang berani mengabulkan permintaan penangguhan dalam kasus seperti ini, maka yang bersangkutan sedang menggunakan diskresi secara tidak tepat dan bisa memicu perhatian nasional.

“Kalau penyidik berani, berarti menggunakan diskresinya. Bisa jadi isu nasional,” tambahnya.

Syamsul Jahidin bukan sosok baru dalam dunia advokasi konstitusi. Ia dikenal sebagai pengacara progresif yang kerap menyoroti celah hukum di tubuh institusi penegak hukum itu sendiri. Pada tahun 2024 lalu, ia bahkan menggugat Pasal 18A ayat (1) dan (2) UU Kepolisian Negara Republik Indonesia ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap membuka peluang penyalahgunaan kewenangan dalam penyidikan oleh oknum anggota Polri.

BACA JUGA:UU Polri Diuji ke Mahkamah Konstitusi, Dua Permohonan Uji Materi Segera Disidangkan

Dalam berita yang dimuat Pontianakinfo.disway.id berjudul “UU Polri Diuji ke Mahkamah Konstitusi, Dua Permohonan Uji Materi Segera Disidangkan”, Syamsul mengkritisi pasal-pasal tersebut karena tidak memberikan batasan tegas terhadap tindakan penyidikan oleh anggota kepolisian. Gugatan itu ditujukan agar penyidikan tetap berada dalam koridor konstitusional, serta menjamin hak asasi warga negara yang diperiksa.

Melalui uji materi itu, Syamsul menyerukan pentingnya penegakan hukum yang tidak bias, tidak eksploitatif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan, termasuk dalam proses penyidikan.

Tegas Dukung Perlindungan Korban, Tolak Diskresi Penyidik

Sikap Syamsul terhadap kasus “Charlies Angel” mencerminkan konsistensinya dalam memperjuangkan korban dan menolak penyalahgunaan kekuasaan. Ia menilai bahwa dalam kasus ini, jika penyidik mengabulkan penangguhan terhadap para tersangka, maka hal itu akan menjadi penggunaan diskresi yang fatal dan mencederai rasa keadilan publik.

Kategori :