PONTIANAKINFO.COM – Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun 2025. Program ini tentunya menjadi harapan bagi banyak pekerja dan buruh yang terdampak kondisi ekonomi nasional. Namun, hingga pertengahan Juni 2025, banyak masyarakat mengeluhkan BSU yang tak kunjung cair, meskipun telah dinyatakan lolos verifikasi.
Sebagian pekerja yang telah lolos seleksi tahap awal BPJS Ketenagakerjaan merasa bingung karena bantuan senilai Rp 600 ribu belum juga masuk ke rekening. Keluhan ini cukup luas terdengar, terutama dari pekerja sektor swasta dan guru honorer yang sangat menggantungkan harapan pada bantuan tersebut.
BACA JUGA:Penyesuaian PPN 12% Tahun 2025 Akan Dialokasikan untuk Subsidi dan Bantuan Sosial
Apa Itu BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025?
BSU atau Bantuan Subsidi Upah merupakan bantuan langsung tunai dari pemerintah kepada pekerja atau buruh berpenghasilan rendah. Tujuannya untuk menjaga daya beli dan mengurangi beban ekonomi para pekerja di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Tahun 2025, pemerintah menetapkan BSU sebesar Rp 300 ribu per bulan, yang disalurkan untuk periode Juni dan Juli. Dana tersebut dicairkan sekaligus senilai Rp 600 ribu ke rekening masing-masing pekerja yang memenuhi syarat.
BACA JUGA:Penyaluran Bantuan Beras Ditangguhkan Mendekati Pemilu 2024, Begini Pandangan Badan Pangan Nasional
Syarat Penerima BSU 2025
Agar bisa menerima bantuan ini, pekerja harus memenuhi syarat berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025
- Memiliki penghasilan di bawah Rp 3,5 juta atau sesuai UMR daerah
- Tidak sedang menerima bantuan lain seperti PKH atau Kartu Prakerja.
BACA JUGA:Memasuki Tahun 2025, Pemerintah Targetkan Pembangunan Sebanyak 500.000 Unit Rumah
Mengapa BSU Belum Cair Meski Lolos Verifikasi?