Guru SMP Pontianak Cabuli Anak di Bawah Umur, Resmi Kini Jadi Tersangka

Jumat 19-04-2024,17:26 WIB
Reporter : Anggik Juliannur Nugroho
Editor : Adhitya Pangestu Putra, S. Si

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Guru SMP di Kota Pontianak berinisial EP berbuat ulah, ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang baru dikenalnya.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polres Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati membenarkan EP saat ini masih menjadi tersangka dan dalam pemeriksaan. “Tersangka sudah kami tangkap,” ujarnya Selasa (16/4/2024).

Kompol Antonius mengatakan, penganiayaan tersebut terjadi pada Mei 2023 dan orang tua korban menyampaikan laporan pada Oktober 2023.

Karena Curiga, orangtua korban membeli alat tes kehamilan. Saat dilakukan tes, terungkap apakah anak tersebut hamil atau tidak.Setelah dipastikan anaknya hamil, ibu korban langsung melapor ke Polres Pontianak, kata Kompol dalam keterangannya.

Trias mengatakan, pihaknya melancarkan penyelidikan berdasarkan laporan tersebut dan mengevaluasi keterangan korban.Berdasarkan keterangan korban, ia mengenal pelaku melalui media sosial.“Pelaku mengirimkan SMS kepada korban di media sosial, mengajak saling mengenal, lalu mengajak korban jalan-jalan.”

Hasil tes menunjukkan bahwa korban merupakan mantan murid tersangka yang masih duduk di bangku SMA. “Proses penyelidikan kami mulai setelah menerima laporan dari orang tua korban,” ujarnya.Kasus ini bermula ketika orang tua korban mengetahui anaknya tidak menstruasi.

BACA JUGA: Sengketa Pilpres Semakin Memanas, Massa Ricuh Lempar Batu di Depan MK

Berdasarkan keterangan ibu korban, korban melakukan tes kehamilan setelah haid dan hasilnya positif, kata Kompol Antonius.

Ibu korban langsung melapor ke Polres Pontianak, dan atas pengaduan tersebut dilakukan penyelidikan, termasuk keterangan korban dan saksi.

Berdasarkan keterangan korban, hubungan seksual tersebut diketahui terjadi pada Mei 2023 di sebuah hotel di Kota Pontianak. Korban dan pelaku pertama kali bertemu melalui media sosial. Kompol Antonius menegaskan “Menurut korban, persetubuhan tersebut terjadi sebanyak dua kali.”

"Karena tersangka adalah tenaga pendidik, maka terhadap ancaman pidananya ditambah sepertiga,” tutup Kompoldalam keterangannya.

Kategori :