Pembetulan surat ketetapan atau keputusan pajak adalah tindakan untuk memperbaiki kesalahan dalam dokumen yang diterbitkan oleh DJP setelah pemeriksaan oleh petugas pajak. Kesalahan yang bisa diajukan pembetulan meliputi:
1. Salah tulis: Misalnya, kesalahan nama, alamat, NPWP, nomor SKP, jenis pajak, masa/tahun pajak, tanggal jatuh tempo, atau kesalahan penulisan lain yang tidak memengaruhi jumlah pajak.
2. Salah hitung: Seperti kesalahan penjumlahan, pengurangan, perkalian, atau pembagian suatu bilangan.
3. Kekeliruan peraturan tertentu: Misalnya, kesalahan dalam tarif, persentase norma penghitungan penghasilan neto, sanksi administrasi, PTKP, penghitungan PPh, dan pengkreditan pajak.
BACA JUGA:Lowongan Kerja Pontianak Bulan per 13-15 April 2024
Untuk kekeliruan pengkreditan pajak masukan, pembetulan hanya bisa dilakukan jika ada perbedaan besar yang tidak disengketakan antara pegawai DJP dan Wajib Pajak.
Surat dari DJP yang dapat diminta pembetulan meliputi SKP Kurang Bayar, SKP Kurang Bayar Tambahan, SKP Nihil, SKP Lebih Bayar, STP, Surat Keputusan Pembetulan, Keberatan, Pengurangan Sanksi Administrasi, Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan Ketetapan Pajak, Pembatalan Ketetapan Pajak, Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, Pemberian Imbalan Bunga, Pemberitahuan Pajak Terhutang, SKP PBB, STP PBB, Pengurangan PBB, dan Pengurangan Denda PBB.
Dengan demikian, Wajib Pajak memiliki hak untuk meminta perbaikan surat ketetapan atau keputusan pajak jika terjadi kesalahan dalam dokumen yang dikeluarkan oleh DJP setelah pemeriksaan oleh petugas pajak.