PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Para pengendara di Pontianak, siap-siap! Pemerintah Kota telah menggulirkan aturan baru yang mengatur jenis kendaraan yang boleh melintasi Jembatan Kapuas I dan Duplikatnya. Tujuannya sederhana: agar lalu lintas semakin lancar dan aman.
Ani Sofian, Penjabat Wali Kota Pontianak, menyatakan, "Kami mengeluarkan surat edaran untuk memberitahu masyarakat tentang kendaraan apa saja yang boleh dan tidak boleh melintasi Jembatan Kapuas I dan duplikatnya. Hal ini untuk menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas." Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 18 Tahun 2024 tentang Operasional Jembatan Kapuas I dan Duplikatnya. Ada dua poin penting yang diatur di dalamnya. BACA JUGA:Terbang Lebih Mudah! Bandara Singkawang Resmi Beroperasi dan Siap Sambut Anda! Pertama, penyesuaian siklus Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL). "Kami melihat volume kendaraan roda dua, tiga, dan empat yang tinggi, terutama pada pagi dan sore hari. Kami ingin mencegah kemacetan di simpang Jalan Tanjung Raya yang dapat berdampak pada Simpang Yarsi," jelas Ani. Selain itu, aturan melarang jenis kendaraan tertentu untuk melintasi Duplikat Jembatan Kapuas I, seperti kendaraan angkutan barang dan bus, kecuali kendaraan jenis pick-up tanpa muatan. Namun, kendaraan yang digunakan untuk kepentingan TNI, Polri, atau kepentingan lain berdasarkan keputusan Pemda tetap diperbolehkan. Ani menegaskan, "Mari kita patuhi aturan ini demi kenyamanan dan keselamatan bersama." Sementara itu, untuk mengatasi kemacetan, Pemerintah Pusat berencana melakukan penataan lalu lintas dengan melebarkan jalan dan menata median jalan, termasuk penghubungan dari DJK I hingga Jembatan Landak pada tahun 2025. BACA JUGA:Jelajahi Kehidupan Seorang Samurai dalam Rise of the Ronin: Petualangan di Zaman Perubahan Ani optimis, "Dengan adanya duplikasi Jembatan Kapuas I, tidak hanya lalu lintas yang lancar, tetapi juga akan memberikan dampak positif bagi perekonomian, tidak hanya untuk Pontianak tetapi juga untuk daerah lain di Kalimantan Barat." Di samping itu, data dari Polda Kalbar menunjukkan bahwa jumlah kendaraan di Kota Pontianak mencapai 935.551 unit hingga akhir 2023. Angka tersebut sekitar 30,21 persen dari total kendaraan di Kalbar, dengan mayoritas adalah sepeda motor.Pemkot Pontianak Ungkap Aturan Baru: Siapa Saja yang Boleh 'Ngebut' di Jembatan Kapuas I?
Minggu 24-03-2024,15:48 WIB
Reporter : Erwin Irvandi Putra, S. Sos
Editor : Adhitya Pangestu Putra, S. Si
Tags : #surat edaran
#pontianak
#perekonomian
#penataan lalu lintas
#pemerintah kota
#kendaraan
#kelancaran lalu lintas
#kalimantan barat
#jembatan kapuas i
#aturan lalu lintas
Kategori :
Terkait
Minggu 24-08-2025,12:08 WIB
Pontianak jadi Percontohan Implementasi KKPD di Kalimantan Barat
Jumat 22-08-2025,10:05 WIB
Program ‘Like Sedekah Jumat’ Himpun Rp215 Juta, Seribu Paket Sekolah Dibagikan di Pontianak
Kamis 21-08-2025,14:00 WIB
Pontianak Targetkan Piagam Adipura, Kebersihan dan Partisipasi Warga jadi Kunci
Kamis 21-08-2025,13:54 WIB
70 Balita di Pontianak Timur Terima Pemberian Makanan Tambahan dari Pemkot
Kamis 21-08-2025,13:47 WIB
Dishub Pontianak Tertibkan Jukir Liar, Delapan Orang Diamankan
Terpopuler
Minggu 24-08-2025,14:42 WIB
Peserta Fun Run & Fun Walk di Kubu Raya Kecewa Tak Kebagian Kupon, Bupati Sujiwo Sampaikan Permohonan Maaf
Minggu 24-08-2025,08:59 WIB
BMKG Rilis Potensi Hujan Harian di Kalimantan Barat 24–30 Agustus 2025
Minggu 24-08-2025,14:24 WIB
MIND ID: Anugerah Dari Alam, Untuk Peradaban Indonesia
Minggu 24-08-2025,09:01 WIB
BMKG Kalbar Rilis Peringatan Dini Cuaca 24–26 Agustus 2025
Senin 25-08-2025,00:02 WIB
Thermax Dukung Kendali Polusi, Dorong Industri Menuju Operasi Berkelanjutan
Terkini
Senin 25-08-2025,06:39 WIB
Kaba Travel Tawarkan Virtual Umroh Experience dan Promo Spesial di Islamic Travel Fair
Senin 25-08-2025,05:54 WIB
Tokocrypto Bawa Edukasi Kripto ke Papua, Perkuat Literasi Keuangan Digital di Indonesia Timur
Senin 25-08-2025,00:31 WIB
Kementrian PU–BPS Kolaborasi Turunkan ICOR, Percepat Infrastruktur Berkelanjutan
Senin 25-08-2025,00:02 WIB
Thermax Dukung Kendali Polusi, Dorong Industri Menuju Operasi Berkelanjutan
Minggu 24-08-2025,23:00 WIB