PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Para pengendara di Pontianak, siap-siap! Pemerintah Kota telah menggulirkan aturan baru yang mengatur jenis kendaraan yang boleh melintasi Jembatan Kapuas I dan Duplikatnya. Tujuannya sederhana: agar lalu lintas semakin lancar dan aman.
Ani Sofian, Penjabat Wali Kota Pontianak, menyatakan, "Kami mengeluarkan surat edaran untuk memberitahu masyarakat tentang kendaraan apa saja yang boleh dan tidak boleh melintasi Jembatan Kapuas I dan duplikatnya. Hal ini untuk menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas." Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 18 Tahun 2024 tentang Operasional Jembatan Kapuas I dan Duplikatnya. Ada dua poin penting yang diatur di dalamnya. BACA JUGA:Terbang Lebih Mudah! Bandara Singkawang Resmi Beroperasi dan Siap Sambut Anda! Pertama, penyesuaian siklus Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL). "Kami melihat volume kendaraan roda dua, tiga, dan empat yang tinggi, terutama pada pagi dan sore hari. Kami ingin mencegah kemacetan di simpang Jalan Tanjung Raya yang dapat berdampak pada Simpang Yarsi," jelas Ani. Selain itu, aturan melarang jenis kendaraan tertentu untuk melintasi Duplikat Jembatan Kapuas I, seperti kendaraan angkutan barang dan bus, kecuali kendaraan jenis pick-up tanpa muatan. Namun, kendaraan yang digunakan untuk kepentingan TNI, Polri, atau kepentingan lain berdasarkan keputusan Pemda tetap diperbolehkan. Ani menegaskan, "Mari kita patuhi aturan ini demi kenyamanan dan keselamatan bersama." Sementara itu, untuk mengatasi kemacetan, Pemerintah Pusat berencana melakukan penataan lalu lintas dengan melebarkan jalan dan menata median jalan, termasuk penghubungan dari DJK I hingga Jembatan Landak pada tahun 2025. BACA JUGA:Jelajahi Kehidupan Seorang Samurai dalam Rise of the Ronin: Petualangan di Zaman Perubahan Ani optimis, "Dengan adanya duplikasi Jembatan Kapuas I, tidak hanya lalu lintas yang lancar, tetapi juga akan memberikan dampak positif bagi perekonomian, tidak hanya untuk Pontianak tetapi juga untuk daerah lain di Kalimantan Barat." Di samping itu, data dari Polda Kalbar menunjukkan bahwa jumlah kendaraan di Kota Pontianak mencapai 935.551 unit hingga akhir 2023. Angka tersebut sekitar 30,21 persen dari total kendaraan di Kalbar, dengan mayoritas adalah sepeda motor.Pemkot Pontianak Ungkap Aturan Baru: Siapa Saja yang Boleh 'Ngebut' di Jembatan Kapuas I?
Minggu 24-03-2024,15:48 WIB
Reporter : Erwin Irvandi Putra, S. Sos
Editor : Adhitya Pangestu Putra, S. Si
Tags : #surat edaran
#pontianak
#perekonomian
#penataan lalu lintas
#pemerintah kota
#kendaraan
#kelancaran lalu lintas
#kalimantan barat
#jembatan kapuas i
#aturan lalu lintas
Kategori :
Terkait
Jumat 19-09-2025,13:04 WIB
Dorong Peningkatan Air Bersih, Pemkab Kubu Raya Terima Hibah Aset Rp94 Miliar dari Kementerian PUPR
Jumat 19-09-2025,11:16 WIB
Gerakan PSN Serentak, Pontianak Antisipasi Lonjakan Kasus DBD Jelang Akhir Tahun
Jumat 19-09-2025,10:37 WIB
Pontianak Optimis Juara Umum, 22 Peserta Lolos Final MTQ XXXIII Kalbar
Jumat 19-09-2025,10:35 WIB
Pemkot Pontianak Gelar Gotong Royong Massal Serentak Peringati World Cleanup Day 2025
Kamis 18-09-2025,19:35 WIB
Pemkot Salurkan 10 ribu Benih Ikan ke Kelompok Pembudidaya
Terpopuler
Kamis 18-09-2025,19:35 WIB
Pemkot Salurkan 10 ribu Benih Ikan ke Kelompok Pembudidaya
Jumat 19-09-2025,10:37 WIB
Pontianak Optimis Juara Umum, 22 Peserta Lolos Final MTQ XXXIII Kalbar
Jumat 19-09-2025,09:19 WIB
BMKG Kalbar Rilis Peringatan Dini Cuaca 19–21 September 2025
Jumat 19-09-2025,10:35 WIB
Pemkot Pontianak Gelar Gotong Royong Massal Serentak Peringati World Cleanup Day 2025
Jumat 19-09-2025,13:11 WIB
Bupati Sujiwo Resmikan Pembangunan Bundaran Gaforaya dan Pedestrian di Kubu Raya
Terkini
Jumat 19-09-2025,14:50 WIB
Phantom Followers: Saat Angka Besar Tidak Menghasilkan Apa-Apa
Jumat 19-09-2025,13:11 WIB
Bupati Sujiwo Resmikan Pembangunan Bundaran Gaforaya dan Pedestrian di Kubu Raya
Jumat 19-09-2025,13:07 WIB
Wakil Bupati Kubu Raya Motivasi Kafilah di MTQ XXXIII Kalbar, Siapkan Bonus dan Umrah
Jumat 19-09-2025,13:04 WIB
Dorong Peningkatan Air Bersih, Pemkab Kubu Raya Terima Hibah Aset Rp94 Miliar dari Kementerian PUPR
Jumat 19-09-2025,11:16 WIB