PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Para pengendara di Pontianak, siap-siap! Pemerintah Kota telah menggulirkan aturan baru yang mengatur jenis kendaraan yang boleh melintasi Jembatan Kapuas I dan Duplikatnya. Tujuannya sederhana: agar lalu lintas semakin lancar dan aman.
Ani Sofian, Penjabat Wali Kota Pontianak, menyatakan, "Kami mengeluarkan surat edaran untuk memberitahu masyarakat tentang kendaraan apa saja yang boleh dan tidak boleh melintasi Jembatan Kapuas I dan duplikatnya. Hal ini untuk menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas." Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 18 Tahun 2024 tentang Operasional Jembatan Kapuas I dan Duplikatnya. Ada dua poin penting yang diatur di dalamnya. BACA JUGA:Terbang Lebih Mudah! Bandara Singkawang Resmi Beroperasi dan Siap Sambut Anda! Pertama, penyesuaian siklus Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL). "Kami melihat volume kendaraan roda dua, tiga, dan empat yang tinggi, terutama pada pagi dan sore hari. Kami ingin mencegah kemacetan di simpang Jalan Tanjung Raya yang dapat berdampak pada Simpang Yarsi," jelas Ani. Selain itu, aturan melarang jenis kendaraan tertentu untuk melintasi Duplikat Jembatan Kapuas I, seperti kendaraan angkutan barang dan bus, kecuali kendaraan jenis pick-up tanpa muatan. Namun, kendaraan yang digunakan untuk kepentingan TNI, Polri, atau kepentingan lain berdasarkan keputusan Pemda tetap diperbolehkan. Ani menegaskan, "Mari kita patuhi aturan ini demi kenyamanan dan keselamatan bersama." Sementara itu, untuk mengatasi kemacetan, Pemerintah Pusat berencana melakukan penataan lalu lintas dengan melebarkan jalan dan menata median jalan, termasuk penghubungan dari DJK I hingga Jembatan Landak pada tahun 2025. BACA JUGA:Jelajahi Kehidupan Seorang Samurai dalam Rise of the Ronin: Petualangan di Zaman Perubahan Ani optimis, "Dengan adanya duplikasi Jembatan Kapuas I, tidak hanya lalu lintas yang lancar, tetapi juga akan memberikan dampak positif bagi perekonomian, tidak hanya untuk Pontianak tetapi juga untuk daerah lain di Kalimantan Barat." Di samping itu, data dari Polda Kalbar menunjukkan bahwa jumlah kendaraan di Kota Pontianak mencapai 935.551 unit hingga akhir 2023. Angka tersebut sekitar 30,21 persen dari total kendaraan di Kalbar, dengan mayoritas adalah sepeda motor.Pemkot Pontianak Ungkap Aturan Baru: Siapa Saja yang Boleh 'Ngebut' di Jembatan Kapuas I?
Minggu 24-03-2024,15:48 WIB
                                                        
                Reporter : Erwin Irvandi Putra, S. Sos            
                                                
                Editor : Adhitya Pangestu Putra, S. Si            
 
        
        
            Tags :              #surat edaran 
                         #pontianak 
                         #perekonomian 
                         #penataan lalu lintas 
                         #pemerintah kota 
                         #kendaraan 
                         #kelancaran lalu lintas 
                         #kalimantan barat 
                         #jembatan kapuas i 
                         #aturan lalu lintas 
             
            
            
            Kategori :  
            
                               
            Terkait
                            Kamis 30-10-2025,13:08 WIB                        
                        Pemkot Pontianak Kembali Catat Prestasi, Raih Skor IPKD Tertinggi se-Kalbar
                            Kamis 30-10-2025,13:03 WIB                        
                        Musda LPM Pontianak Teguhkan Sinergi Pemerintah dan Masyarakat dalam Pembangunan Kota
                            Kamis 30-10-2025,12:57 WIB                        
                        Wali Kota Pontianak Ajak Umat Teladani Akhlak Rasul di Milad Majelis Ashabul Maimanah
                            Rabu 29-10-2025,15:37 WIB                        
                        Perpustakaan FBI Pontianak Raih Juara 1 Nasional Wilayah 3 Tahun 2025
                            Rabu 29-10-2025,12:29 WIB                        
                        Ringankan Beban Warga, Pemkot Pontianak Distribusikan Bantuan Beras ke 1.264 KK
Terpopuler
                            Kamis 30-10-2025,15:42 WIB                        
                        HOVARLAY Sukses Hadirkan Solusi AR MarTech Inovatif di Tech in Asia Conference 2025
                            Kamis 30-10-2025,13:30 WIB                        
                        Bupati Sujiwo Kawal Langsung Pengadaan Listrik untuk 7 Desa di Kubu Raya
                            Jumat 31-10-2025,06:20 WIB                        
                        UBP Jatigede Gelar Empower Roadshow ke Universitas Sebelas April untuk Transisi Energi
                            Kamis 30-10-2025,16:45 WIB                        
                        Emas Tertekan di Bawah $4.000, Pasar Tunggu Keputusan The Fed dan Pertemuan AS–Tiongkok
                            Jumat 31-10-2025,05:24 WIB                        
                        KAI Logistik Catat Pengiriman Lebih Dari 116 Ribu Hewan Peliharaan Hingga Triwulan III Tahun 2025
Terkini
                            Jumat 31-10-2025,09:59 WIB                        
                        PulsaOnline.co.id, Agen Pulsa Terpercaya dengan Fitur Lengkap dan Peluang Komisi Menarik
                            Jumat 31-10-2025,09:39 WIB                        
                        Suzuki Access 125, Pilihan Motor Matic Bergaya Klasik untuk Gaya Hidup Modern
                            Jumat 31-10-2025,08:32 WIB                        
                        4 Atlet Perbakin Kalbar Siap Harumkan Nama Daerah di POPNAS 2025, Ini Pesan Wali Kota Pontianak
                            Jumat 31-10-2025,06:20 WIB