PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Para pengendara di Pontianak, siap-siap! Pemerintah Kota telah menggulirkan aturan baru yang mengatur jenis kendaraan yang boleh melintasi Jembatan Kapuas I dan Duplikatnya. Tujuannya sederhana: agar lalu lintas semakin lancar dan aman.
Ani Sofian, Penjabat Wali Kota Pontianak, menyatakan, "Kami mengeluarkan surat edaran untuk memberitahu masyarakat tentang kendaraan apa saja yang boleh dan tidak boleh melintasi Jembatan Kapuas I dan duplikatnya. Hal ini untuk menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas." Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 18 Tahun 2024 tentang Operasional Jembatan Kapuas I dan Duplikatnya. Ada dua poin penting yang diatur di dalamnya. BACA JUGA:Terbang Lebih Mudah! Bandara Singkawang Resmi Beroperasi dan Siap Sambut Anda! Pertama, penyesuaian siklus Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL). "Kami melihat volume kendaraan roda dua, tiga, dan empat yang tinggi, terutama pada pagi dan sore hari. Kami ingin mencegah kemacetan di simpang Jalan Tanjung Raya yang dapat berdampak pada Simpang Yarsi," jelas Ani. Selain itu, aturan melarang jenis kendaraan tertentu untuk melintasi Duplikat Jembatan Kapuas I, seperti kendaraan angkutan barang dan bus, kecuali kendaraan jenis pick-up tanpa muatan. Namun, kendaraan yang digunakan untuk kepentingan TNI, Polri, atau kepentingan lain berdasarkan keputusan Pemda tetap diperbolehkan. Ani menegaskan, "Mari kita patuhi aturan ini demi kenyamanan dan keselamatan bersama." Sementara itu, untuk mengatasi kemacetan, Pemerintah Pusat berencana melakukan penataan lalu lintas dengan melebarkan jalan dan menata median jalan, termasuk penghubungan dari DJK I hingga Jembatan Landak pada tahun 2025. BACA JUGA:Jelajahi Kehidupan Seorang Samurai dalam Rise of the Ronin: Petualangan di Zaman Perubahan Ani optimis, "Dengan adanya duplikasi Jembatan Kapuas I, tidak hanya lalu lintas yang lancar, tetapi juga akan memberikan dampak positif bagi perekonomian, tidak hanya untuk Pontianak tetapi juga untuk daerah lain di Kalimantan Barat." Di samping itu, data dari Polda Kalbar menunjukkan bahwa jumlah kendaraan di Kota Pontianak mencapai 935.551 unit hingga akhir 2023. Angka tersebut sekitar 30,21 persen dari total kendaraan di Kalbar, dengan mayoritas adalah sepeda motor.Pemkot Pontianak Ungkap Aturan Baru: Siapa Saja yang Boleh 'Ngebut' di Jembatan Kapuas I?
Minggu 24-03-2024,15:48 WIB
Reporter : Erwin Irvandi Putra, S. Sos
Editor : Adhitya Pangestu Putra, S. Si
Tags : #surat edaran
#pontianak
#perekonomian
#penataan lalu lintas
#pemerintah kota
#kendaraan
#kelancaran lalu lintas
#kalimantan barat
#jembatan kapuas i
#aturan lalu lintas
Kategori :
Terkait
Minggu 01-06-2025,11:08 WIB
Wali Kota Pontianak Tegaskan Komitmen Kurangi Plastik dan Bangun Pusat Pengelolaan Sampah Modern
Jumat 30-05-2025,20:00 WIB
Almyra dan Mimpi yang Disulam dari Panggung Desa
Jumat 30-05-2025,19:00 WIB
Razia Layangan di Pontianak Utara, Satpol PP Amankan16 Layangan dan 1 Gelondong Benang
Kamis 29-05-2025,18:00 WIB
Teken Pakta Integritas, Komitmen Bersama SPMB Transparan dan Berkeadilan
Kamis 29-05-2025,14:02 WIB
Rental Mobil Pontianak CV Anamas Jaya Mandiri, Layanan Sewa Terpercaya di Kota Khatulistiwa Sejak 2016
Terpopuler
Minggu 01-06-2025,13:01 WIB
Nobar Final Liga Champions PSG vs Inter Milan di Satu Hati Pontianak
Minggu 01-06-2025,11:08 WIB
Wali Kota Pontianak Tegaskan Komitmen Kurangi Plastik dan Bangun Pusat Pengelolaan Sampah Modern
Minggu 01-06-2025,09:33 WIB
BMKG Rilis Potensi Hujan Harian di Kalimantan Barat Seminggu ke Depan, 1-7 Juni 2025
Minggu 01-06-2025,11:40 WIB
Cara Menyajikan Es Buah agar Tetap Segar Lebih Lama
Minggu 01-06-2025,11:57 WIB
5 Tips Merawat Saluran AC Supaya Tetap Awet dan Anti Bocor
Terkini
Minggu 01-06-2025,20:19 WIB
Industri Baja dalam Pusaran Strategi Nasional
Minggu 01-06-2025,20:19 WIB
Anak Muda Berprestasi, Maharani Jabat Manajer Setelah Magang di LindungiHutan
Minggu 01-06-2025,20:19 WIB
Tada Sukses Selenggarakan Loyalty Summit 2025 dengan Lebih Dari 1000 Peserta
Minggu 01-06-2025,20:18 WIB
Fasilitas Eskalator di Stasiun Pasar Senen Permudah Mobilitas Penumpang Saat Libur Panjang
Minggu 01-06-2025,20:17 WIB