PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Para pengendara di Pontianak, siap-siap! Pemerintah Kota telah menggulirkan aturan baru yang mengatur jenis kendaraan yang boleh melintasi Jembatan Kapuas I dan Duplikatnya. Tujuannya sederhana: agar lalu lintas semakin lancar dan aman.
Ani Sofian, Penjabat Wali Kota Pontianak, menyatakan, "Kami mengeluarkan surat edaran untuk memberitahu masyarakat tentang kendaraan apa saja yang boleh dan tidak boleh melintasi Jembatan Kapuas I dan duplikatnya. Hal ini untuk menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas." Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 18 Tahun 2024 tentang Operasional Jembatan Kapuas I dan Duplikatnya. Ada dua poin penting yang diatur di dalamnya. BACA JUGA:Terbang Lebih Mudah! Bandara Singkawang Resmi Beroperasi dan Siap Sambut Anda! Pertama, penyesuaian siklus Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL). "Kami melihat volume kendaraan roda dua, tiga, dan empat yang tinggi, terutama pada pagi dan sore hari. Kami ingin mencegah kemacetan di simpang Jalan Tanjung Raya yang dapat berdampak pada Simpang Yarsi," jelas Ani. Selain itu, aturan melarang jenis kendaraan tertentu untuk melintasi Duplikat Jembatan Kapuas I, seperti kendaraan angkutan barang dan bus, kecuali kendaraan jenis pick-up tanpa muatan. Namun, kendaraan yang digunakan untuk kepentingan TNI, Polri, atau kepentingan lain berdasarkan keputusan Pemda tetap diperbolehkan. Ani menegaskan, "Mari kita patuhi aturan ini demi kenyamanan dan keselamatan bersama." Sementara itu, untuk mengatasi kemacetan, Pemerintah Pusat berencana melakukan penataan lalu lintas dengan melebarkan jalan dan menata median jalan, termasuk penghubungan dari DJK I hingga Jembatan Landak pada tahun 2025. BACA JUGA:Jelajahi Kehidupan Seorang Samurai dalam Rise of the Ronin: Petualangan di Zaman Perubahan Ani optimis, "Dengan adanya duplikasi Jembatan Kapuas I, tidak hanya lalu lintas yang lancar, tetapi juga akan memberikan dampak positif bagi perekonomian, tidak hanya untuk Pontianak tetapi juga untuk daerah lain di Kalimantan Barat." Di samping itu, data dari Polda Kalbar menunjukkan bahwa jumlah kendaraan di Kota Pontianak mencapai 935.551 unit hingga akhir 2023. Angka tersebut sekitar 30,21 persen dari total kendaraan di Kalbar, dengan mayoritas adalah sepeda motor.Pemkot Pontianak Ungkap Aturan Baru: Siapa Saja yang Boleh 'Ngebut' di Jembatan Kapuas I?
Minggu 24-03-2024,15:48 WIB
Reporter : Erwin Irvandi Putra, S. Sos
Editor : Adhitya Pangestu Putra, S. Si
Tags : #surat edaran
#pontianak
#perekonomian
#penataan lalu lintas
#pemerintah kota
#kendaraan
#kelancaran lalu lintas
#kalimantan barat
#jembatan kapuas i
#aturan lalu lintas
Kategori :
Terkait
Minggu 03-08-2025,15:56 WIB
Keseruan Pontianak Session 2025, Rocket Rockers Kembali Guncang Kota Khatulistiwa
Minggu 03-08-2025,13:04 WIB
Lomba Mancing Lele di Sungai Jawi, Wali Kota Pontianak Gaungkan Semangat Cinta Parit Bersih
Selasa 29-07-2025,22:36 WIB
Mengenal Chef Sule: Dibalik Menyalanya Dapur Harris Hotel Pontianak
Selasa 29-07-2025,19:33 WIB
Warga Pontianak Timur Antusias Bayar Pajak Daerah lewat Go Katan
Selasa 29-07-2025,12:12 WIB
Musyawarah Luar Biasa KADIN Kalbar 2025, Dorong Sinergi Bangun Ekonomi Daerah.
Terpopuler
Minggu 03-08-2025,13:04 WIB
Lomba Mancing Lele di Sungai Jawi, Wali Kota Pontianak Gaungkan Semangat Cinta Parit Bersih
Minggu 03-08-2025,21:13 WIB
Dugaan Pungli dan Intimidasi Warnai Citra Polsek Pontianak Barat
Senin 04-08-2025,10:04 WIB
BMKG Kalbar Rilis Peringatan Dini Cuaca 4–6 Agustus 2025
Minggu 03-08-2025,18:21 WIB
Special Price Alert! Sewa Photobooth di Photomatics Cuma 1,6 Jutaan!
Minggu 03-08-2025,20:36 WIB
Business Matchmaking: Kunci Mempercepat Pertumbuhan dan Membuka Peluang Usaha Baru
Terkini
Senin 04-08-2025,12:52 WIB
Hampir Satu Dekade Menemani Perempuan Indonesia, Jacquelle Tetap Relevan dan Inovatif
Senin 04-08-2025,12:02 WIB
Investor Institusional Kini Pertimbangkan ESG, Apakah Indonesia Siap?
Senin 04-08-2025,10:46 WIB
Thailand Tegaskan Diri Sebagai Pusat Inovasi Pertanian Asia di INAGRITECH 2025 Jakarta
Senin 04-08-2025,10:46 WIB
LindungiHutan Gunakan Momen Hari Persahabatan untuk Dorong Aksi Tanam Pohon
Senin 04-08-2025,10:45 WIB