PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Para pengendara di Pontianak, siap-siap! Pemerintah Kota telah menggulirkan aturan baru yang mengatur jenis kendaraan yang boleh melintasi Jembatan Kapuas I dan Duplikatnya. Tujuannya sederhana: agar lalu lintas semakin lancar dan aman.
Ani Sofian, Penjabat Wali Kota Pontianak, menyatakan, "Kami mengeluarkan surat edaran untuk memberitahu masyarakat tentang kendaraan apa saja yang boleh dan tidak boleh melintasi Jembatan Kapuas I dan duplikatnya. Hal ini untuk menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas." Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 18 Tahun 2024 tentang Operasional Jembatan Kapuas I dan Duplikatnya. Ada dua poin penting yang diatur di dalamnya. BACA JUGA:Terbang Lebih Mudah! Bandara Singkawang Resmi Beroperasi dan Siap Sambut Anda! Pertama, penyesuaian siklus Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL). "Kami melihat volume kendaraan roda dua, tiga, dan empat yang tinggi, terutama pada pagi dan sore hari. Kami ingin mencegah kemacetan di simpang Jalan Tanjung Raya yang dapat berdampak pada Simpang Yarsi," jelas Ani. Selain itu, aturan melarang jenis kendaraan tertentu untuk melintasi Duplikat Jembatan Kapuas I, seperti kendaraan angkutan barang dan bus, kecuali kendaraan jenis pick-up tanpa muatan. Namun, kendaraan yang digunakan untuk kepentingan TNI, Polri, atau kepentingan lain berdasarkan keputusan Pemda tetap diperbolehkan. Ani menegaskan, "Mari kita patuhi aturan ini demi kenyamanan dan keselamatan bersama." Sementara itu, untuk mengatasi kemacetan, Pemerintah Pusat berencana melakukan penataan lalu lintas dengan melebarkan jalan dan menata median jalan, termasuk penghubungan dari DJK I hingga Jembatan Landak pada tahun 2025. BACA JUGA:Jelajahi Kehidupan Seorang Samurai dalam Rise of the Ronin: Petualangan di Zaman Perubahan Ani optimis, "Dengan adanya duplikasi Jembatan Kapuas I, tidak hanya lalu lintas yang lancar, tetapi juga akan memberikan dampak positif bagi perekonomian, tidak hanya untuk Pontianak tetapi juga untuk daerah lain di Kalimantan Barat." Di samping itu, data dari Polda Kalbar menunjukkan bahwa jumlah kendaraan di Kota Pontianak mencapai 935.551 unit hingga akhir 2023. Angka tersebut sekitar 30,21 persen dari total kendaraan di Kalbar, dengan mayoritas adalah sepeda motor.Pemkot Pontianak Ungkap Aturan Baru: Siapa Saja yang Boleh 'Ngebut' di Jembatan Kapuas I?
Minggu 24-03-2024,15:48 WIB
Reporter : Erwin Irvandi Putra, S. Sos
Editor : Adhitya Pangestu Putra, S. Si
Tags : #surat edaran
#pontianak
#perekonomian
#penataan lalu lintas
#pemerintah kota
#kendaraan
#kelancaran lalu lintas
#kalimantan barat
#jembatan kapuas i
#aturan lalu lintas
Kategori :
Terkait
Kamis 08-05-2025,22:29 WIB
Wali Kota Edi Kamtono Hadiri Munas VII APEKSI di Surabaya
Kamis 08-05-2025,13:14 WIB
Pontianak Tampilkan Tenun Corak Insang di Ladies Program Munas APEKSI 2025 Surabaya
Kamis 08-05-2025,12:09 WIB
Program PECI HAJI Pontianak: Cetak Kartu Identitas Anak Lebih Cepat dan Mudah
Rabu 07-05-2025,12:18 WIB
Komdigi Tingkatkan Literasi Cyber Security untuk Siswa SMP di Pontianak
Selasa 06-05-2025,17:36 WIB
Stadion Keboen Sajoek Segera Beroperasi Usai Renovasi
Terpopuler
Jumat 09-05-2025,14:00 WIB
AI vs Manual Forecasting: Mana yang Lebih Efektif untuk Perencanaan Keuangan?
Jumat 09-05-2025,11:13 WIB
Libur Panjang Waisak, KAI Daop 8 Surabaya Tambah Perjalanan KA dari Stasiun Malang
Kamis 08-05-2025,22:29 WIB
Wali Kota Edi Kamtono Hadiri Munas VII APEKSI di Surabaya
Kamis 08-05-2025,22:12 WIB
Bupati Kubu Raya Tinjau Progres Pembangunan Ring Road Melintasi 8 Desa, Target Rampung 2027
Kamis 08-05-2025,20:08 WIB
Makin Diminati Masyarakat, KAI Layani Dua Juta Pengguna LRT Jabodebek di Bulan April
Terkini
Jumat 09-05-2025,17:23 WIB
AnyMind Group Raih Sertifikasi Shopee Enabler di Indonesia
Jumat 09-05-2025,16:34 WIB
MAXY Academy Gelar Kelas Gratis: Bongkar Cara Brand Besar Atur Konten Pakai AI Tools
Jumat 09-05-2025,16:08 WIB
Pemkot Pontianak Konsisten Jalankan Program Selaras RPJMD 2025-2029
Jumat 09-05-2025,14:00 WIB
AI vs Manual Forecasting: Mana yang Lebih Efektif untuk Perencanaan Keuangan?
Jumat 09-05-2025,11:13 WIB