PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, SEKADAU - Seorang istri anggota Polisi Resort (Polres) Kabupaten Sekadau berinisial AM telah ditetapkan sebagai salah satu dari tujuh tersangka dalam kasus penipuan bermodus ‘arisan online’. AM merupakan istri dari Briptu Anggreni Mores.
Kasus ini menyeret korban berinisial FLT, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang mengalami kerugian hingga Rp180.500.000 akibat arisan online yang dijalankan oleh tersangka AM.
BACA JUGA:Guru PPPK SD di Sekadau Diduga Terlibat Penipuan Arisan, Korban Rugi Rp 271 Juta
Korban Laporkan Tersangka ke Polres Sekadau
Kuasa hukum korban, Syamsul Jahidin, S.I.KOM., SH., M.M., M.I.KOM., M.H.MIL, menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan AM ke Polres Kabupaten Sekadau atas dugaan penipuan ini.
“Iya benar, kami telah melaporkan AM atas kerugian yang dialami oleh klien saya ke Polres Sekadau, sekalipun AM sudah menjadi tersangka dalam kasus yang sama dengan pelapor yang berbeda,” terang Syamsul dikutip dari liputan pontianak.
Menurut Syamsul, kejadian ini bermula pada 2 April 2024, ketika kliennya dihubungi oleh AM melalui WhatsApp dan ditawarkan untuk membeli beberapa slot arisan dengan iming-iming keuntungan dari bunga yang dijanjikan.
“Saat itu klien saya dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh tersangka AM pada tanggal 2 April tahun lalu, AM kemudian menyampaikan beberapa keuntungan yang didapat membeli arisan tersebut melalui keuntungan bunganya,” jelasnya.
BACA JUGA:Seorang Pria di Sekadau Diamankan Polisi Setelah Cabuli Anak Tetangga
Karena tertarik dengan skema yang ditawarkan, korban akhirnya membeli beberapa arisan pada 10 November 2024, dengan nominal pertama sebesar Rp90 juta, dan kembali membeli pada bulan Mei 2025 sebesar Rp90,5 juta.
“Setelah kejadian pada saat tersangka AM menawarkan kepada klien saya, selang beberapa waktu tepatnya pada 10 November, klien saya membeli beberapa arisan dengan nominal pertama sebesar Rp90.000.000. Dan kembali membeli pada bulan Mei Rp90.500.000,” ungkap Syamsul.
Tak Bayar Keuntungan, Tersangka AM Mulai Berkilah
Pada awalnya, transaksi berjalan lancar. Namun, pada 9 Desember 2024, tersangka AM mulai menghindari kewajibannya untuk membayar keuntungan kepada korban.
BACA JUGA:Akibat Aniaya Selingkuhan Istri, Suami di Sekadau Ditangkap Polisi
“Tepatnya pada tanggal 16 Desember 2024 AM mulai benar-benar tidak melakukan pembayaran hak kepada klien saya, awalnya dengan mencari-cari alasan, dan sampai kasus ini viral akhirnya klien saya mencari kepastian dan keadilan atas haknya,” lanjut Syamsul.