Raperda tentang KTR, Pemberdayaan Disabilitas dan Perlindungan Anak

Senin 10-03-2025,14:50 WIB
Editor : Muhammad Zibi Alifiqri, S. Pd

PONTIANAKINFO.DISWAY, PONTIANAK - Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin, 10 Maret 2025.

Bahasan menyebutkan bahwa tiga Raperda yang dibahas meliputi Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas serta Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

"Jawaban ini kami sampaikan sebagai salah satu rangkaian tahapan pembahasan Raperda yang diupayakan dapat merespon pertanyaan, saran dan pendapat fraksi-fraksi yang telah disampaikan dalam Rapat Paripurna tanggal 6 Maret 2025," ujarnya.

BACA JUGA:Edi-Bahasan Siap Dilantik Usai Gladi Bersih di Istana Negara

Terkait Raperda KTR, Wakil Wali Kota menanggapi pandangan umum Fraksi Nasional Demokrat mengenai pencantuman stasiun dan bandara dalam Pasal 16. Ia menyatakan siap menghapus bunyi pasal tersebut, mengingat Kota Pontianak saat ini belum memiliki stasiun dan bandara.


Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyampaikan jawaban Wali Kota atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak terhadap tiga Raperda-Pontianak Disway-dokumen istimewa

"Kami menyambut baik pendapat, saran, dan masukan dari seluruh fraksi DPRD Kota Pontianak. Kami sangat berterima kasih kepada seluruh fraksi yang telah memberikan apresiasi positif terhadap ketiga Raperda yang kami ajukan," tambahnya.

Bahasan menjelaskan ketiga Raperda tersebut merupakan tindak lanjut dari Program Pembentukan Perda Kota Pontianak yang telah disusun bersama oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kota Pontianak.

BACA JUGA:KPU Tetapkan Edi Kamtono-Bahasan Pemenang Pilwako Pontianak 2024, Intip Perolehan Suaranya!

Apabila jawaban yang disampaikan dalam Rapat Paripurna dipandang belum lengkap, belum jelas atau belum menyentuh substansi yang diinginkan, maka hal tersebut dapat dikomunikasikan melalui Tim Asistensi Pemerintah Kota Pontianak dalam pembahasan-pembahasan teknis di DPRD.

"Tiga Raperda ini penting bagi pengembangan Kota Pontianak ke depan, terutama dalam upaya melindungi kesehatan masyarakat, memberdayakan penyandang disabilitas dan meningkatkan perlindungan terhadap anak," pungkasnya.

Kategori :