Pemkot Singkawang Keluarkan Surat Edaran Pengaturan Lalu Lintas Jelang Imlek dan Cap Go Meh 2025

Senin 03-02-2025,14:03 WIB
Reporter : Muhammad Zibi Alifiqri, S. Pd
Editor : Muhammad Zibi Alifiqri, S. Pd

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, SINGKAWANG -Dalam rangka memastikan perayaan Imlek 2576 dan Cap Go Meh 2025 berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif, Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang mengeluarkan kebijakan terkait pengaturan arus lalu lintas. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.11.1/105/DN-10.LALIN/2025 yang dikeluarkan oleh Penjabat Walikota Singkawang, Sumastro, pada 31 Januari 2025.

Surat edaran ini mengatur pengalihan arus lalu lintas untuk berbagai jenis kendaraan, termasuk angkutan barang, angkutan pribadi, angkutan penumpang, angkutan khusus, serta kendaraan para penonton yang menghadiri perayaan Cap Go Meh.

Salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah larangan beroperasi bagi angkutan barang dengan kendaraan di atas roda enam, seperti tronton dan trailer. Namun, pengecualian diberikan untuk angkutan yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), dan bahan pokok. Larangan ini berlaku pada hari pelaksanaan Cap Go Meh, Rabu, 12 Februari 2025, mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.

BACA JUGA:Pemkot Singkawang Lanjutkan Rencana Pengelolaan Kawasan Penyangga Cagar Alam Gunung Raya Passi

Selain itu, bagi masyarakat yang menghadiri perayaan menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat, diwajibkan untuk memarkirkan kendaraannya di lokasi yang telah ditentukan oleh pemerintah setempat.

Pj Walikota Singkawang, Sumastro, juga mengimbau seluruh masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas demi kelancaran acara.

"Dihimbau untuk seluruh masyarakat yang menonton kegiatan pawai lampion dan Cap Go Meh untuk selalu memperhatikan ketertiban lalu lintas, mematuhi arahan dan petunjuk petugas di lapangan," tegas Sumastro.

BACA JUGA:Replika Ular Raksasa 239 Meter Hiasi Perayaan Imlek dan Cap Go Meh 2025 di Singkawang

Pemerintah berharap pengaturan ini dapat memastikan perayaan Imlek dan Cap Go Meh 2025 berlangsung lancar tanpa kendala, serta menciptakan kenyamanan bagi seluruh masyarakat dan wisatawan yang datang ke Kota Singkawang.

Untuk informasi selengkapnya mengenai Surat Edaran tersebut dapat dilihat pada link berikut https://cloud.singkawangkota.go.id/s/PajRSn3KZ4ykcNr

Kategori :