PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, PONTIANAK - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) berhasil mengungkap penyelundupan empat kontainer berisi pakaian bekas ilegal dari luar negeri. Penangkapan ini disampaikan oleh Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Roma Hutajulu, dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolda Kalbar pada Senin, 20 Januari 2025 didampingi oleh Dirkrimsus dan Kabid Humas Polda Kalbar.
Brigjen Pol Roma Hutajulu menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan yang diterima pada 15 Januari 2025 mengenai aktivitas bongkar muat yang mencurigakan di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas. Pakaian bekas tersebut diketahui berasal dari luar negeri dan masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal. Modus operandi yang dilakukan adalah dengan mengirimkan 410 bal pakaian bekas melalui jalur perbatasan ilegal di Kecamatan Aruk, Kabupaten Sambas, yang diduga diinisiasi oleh tersangka utama, DY alias RN (60), seorang warga Singkawang. Barang-barang tersebut dimuat dalam peti kemas untuk dikirim ke Pelabuhan Dwikora Pontianak, dengan tujuan akhir ke Makassar dan Surabaya. Petugas berhasil mengamankan empat peti kemas yang berisi pakaian bekas dengan rincian sebagai berikut: BACA JUGA:Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan 410 Ballpress Pakaian Bekas-
Peti Kemas I: 108 bal besar (berat total sekitar 10,8 ton).
Peti Kemas II: 101 bal (45 bal kecil dan 56 bal besar).
Peti Kemas III: 101 bal (45 bal kecil dan 56 bal besar).
Peti Kemas IV: 100 bal besar (berat total sekitar 10 ton).
-
410 bal pakaian bekas.
Empat peti kemas dengan nomor seri: MRTU 2056884, MRTU 21166495, MRTU 2063630, dan MRTU 2136188.