LI Bapan Kalbar Laporkan Oknum Jaksa Terkait Keterangan Palsu Dalam Persidangan

Kamis 16-01-2025,00:25 WIB
Reporter : Zar
Editor : Tim Redaksi

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) melaporkan salah satu oknum jaksa yang memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus dugaan adanya korupsi pada proses pembanguna Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Siantan Tahap 4 Tahun Anggaran 2021.

LI Bapan melaporkan salah satu oknum jaksa ini pada Polda Kalimantan Barat atas keterangan yang diberikan pada persidangan yang digelar pada Senin 13 Januari di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi yang dihadirkan oleh jaksa sebagai saksi Ahli Auditor Keuangan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Kepala LI Bapan Kalimantan Barat, Stevanus Febyan Babaro mengatakan, pihaknya melaporkan oknum saksi ahli auditor dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat karena hasil dari perhitungan kerugian yang dilakukan oknum tersebut.

"Kita dari LI Bapan Kalbar, melaporkan oknum jaksa ini kepada Polda Kalimantan Barat atas dugaan tindak pidana dalam memberikan keterangan palsu atau kesaksian palsu dibawah sumpah dimuka persidangan," Kata Febyan pada Rabu (15/01/2024).

Febyan menyebutkan, saksi yang hadir dalam persidangan sudah didalam sumpah dan tidak seharunya memberikan keterangan yang tidak benar.

"Dasar kita yah memang sebagaimana yang diatur dalam pasal 242 KUHP yang dimana keterangan tidak boleh berubah-ubah didalam persidangan, karena memang keterangan ahli ini sangat krusial dan sangat penting," ujar Febyan.

Febyan kemudian menerangkan, seiring berjalanya persidangan atas dugaan kasus korupsi ini terbukti didalam persidangan bahwa keterangan dan kesaksian palsu yang diberikan oleh oknum ini menyebabkan 4 orang menjadi tersangka.

"Ahli atau oknum ini memang yang dari awal menyatakan perkiraan kerugian negara sehingga menyebabkan 4 orang yang ditetapkan sebagai terdakwa dugaan korupsi UPPKB siatan," jelasnya.

Dikatakanya lagi, bahwa pihaknya berharap penuh kepada Polda Kalimantan Barat untuk segera memproses laporan ini karena ini sangat berbahaya  dengan adanya oknum seperti ini.

"Kita mau agar laporan kita segera di proses, karena disini jelas ada pelanggaran yang dilakukan oknum saksi ahli auditor kejaksaan ini, mereka adalah penegak hukum jadi tidak selayaknya memberikan keterangan palsu terkait kerugian negara yang menyebabkan 4 orang menjadi terdakwa," pungkasnya.

Saat ini persidangan atas kasus dugaan adanya tindak pidana korupsi pembangunan UPPKB masih terus berjalan dan rencananya Kamis 16 Januari 2025 akan masuk di tahap pemeriksaan terdakwa. Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena berbagai dugaan pelanggaran hukum. LI BAPAN Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga seluruh fakta terungkap demi tercapainya keadilan dan memberantas praktik peradilan sesat di Kalimantan Barat.

Pihak Pontianak Disway telah berupaya menghubungi terlapor pada Rabu (15/1), namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diberikan. Redaksi akan terus berusaha mendapatkan konfirmasi untuk memastikan informasi yang berimbang.

Kategori :