PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, SINGKAWANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Singkawang menggelar Rapat Paripurna untuk mengumumkan pasangan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang terpilih masa jabatan 2025–2030. Acara ini berlangsung di Ruang Utama DPRD Kota Singkawang pada Selasa, 14 Januari 2025 dan dipimpin langsung oleh Sujianto selaku Ketua DPRD.
Hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Penjabat Walikota Singkawang, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, serta Ketua KPU dan Bawaslu Kota Singkawang. Tidak ketinggalan, pasangan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang terpilih juga turut hadir.
Sujianto menyampaikan bahwa pengumuman ini dilakukan berdasarkan Putusan KPU Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2025 terkait penetapan pasangan calon terpilih hasil Pemilu 2024. Ia juga menjelaskan bahwa langkah ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ tertanggal 6 September 2024 mengenai pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak nasional.
“Sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ tanggal 6 September 2024, tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak nasional tahun 2024 serta memperhatikan putusan KPU tersebut, maka DPRD Kota Singkawang pada hari ini mengumumkan hasil penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih Kota Singkawang masa jabatan 2025 – 2030,” ucapnya.
BACA JUGA:Jadwal Lengkap Kegiatan Imlek dan Cap Go Meh 2025 Kota Singkawang
Ia menambahkan, pengumuman ini dituangkan dalam berita acara dan keputusan DPRD yang ditandatangani serta disaksikan oleh Pj Walikota dan pasangan terpilih.
“Hasil Rapat Paripurna ini tentu sebagai dasar pengajuan pelantikan,” kata Sujianto.
Dengan pengumuman ini, DPRD Kota Singkawang akan segera menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan pasangan terpilih kepada pemerintah pusat.
“Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, DPRD Kota Singkawang akan segera menyampaikan usul pengesahan pengangkatan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Singkawang terpilih hasil pemilihan tahun 2024 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Barat selaku wakil pemerintah pusat,” ujarnya.
BACA JUGA:Pemkot Singkawang Siapkan Pengembangan Ekowisata Gunung Poteng untuk Wisata Berkelanjutan
Rapat Paripurna ini menandai langkah penting menuju pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang yang baru, yang tentunya diharapkan dapat membawa kemajuan bagi masyarakat Kota Singkawang selama lima tahun ke depan.