“Pengedar kecil ini menjadi bagian dari rantai panjang yang dikendalikan oleh aktor besar. Dengan mengenali pola ini, masyarakat bisa lebih peka terhadap tanda-tanda peredaran narkoba di lingkungan mereka,” imbuhnya.
BACA JUGA:Diduga Kelebihan Muatan, Truk Oleng Memakan Korban di Tol 2 Kubu Raya
Perang Melawan Narkoba
Polres Kubu Raya memastikan akan terus berupaya memutus jaringan narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari narkoba. Kasus Penyalahgunaan Narkoba menjadi atensi dari Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan yang terkait dengan narkoba. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk membantu memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Kubu Raya,” pungkas Ade.
Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kelima Tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Perang melawan narkoba bukan hanya tanggung jawab Polri, tetapi juga tugas bersama. Kerja sama antara polisi dan masyarakat dapat menjadi kekuatan besar dalam memberantas kejahatan narkoba.”ungkap Ade.