5 Fakta Munculnya Pagar Laut Misterius di Tangerang: Ancaman Nelayan hingga Pelanggaran Hukum

Sabtu 11-01-2025,09:34 WIB
Reporter : Muhammad Zibi Alifiqri, S. Pd
Editor : Muhammad Zibi Alifiqri, S. Pd

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Masyarakat Kabupaten Tangerang dikejutkan oleh keberadaan pagar misterius yang membentang sepanjang 30 kilometer di perairan laut kawasan tersebut. Keberadaan pagar ini pertama kali diketahui dari laporan warga kepada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten. Namun, meskipun sudah dilakukan beberapa kali inspeksi, pagar ini terus bertambah panjang.

Anehnya, baik pemerintah pusat maupun daerah mengklaim tidak mengetahui siapa pemilik pagar tersebut. Kondisi ini memunculkan banyak spekulasi dan pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama terkait fungsi, tujuan, dan dampaknya terhadap lingkungan.

Berikut fakta-fakta terkait keberadaan pagar laut misterius di Tangerang:

BACA JUGA:Kolaborasi Hijau: LindungiHutan Dukung Penghijauan PT Pacific International Lines Indonesia di Tangerang

A. Pemerintah Tidak Tahu Siapa Pemiliknya

Hingga kini, belum ada pihak yang dapat memastikan siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut ini. Direktur Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Suharyanto, menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui siapa yang membangun pagar tersebut maupun tujuannya.

Ia juga tidak bisa memastikan apakah pemagaran ini dilakukan untuk keperluan reklamasi. Menurut Suharyanto, setiap proses reklamasi membutuhkan izin resmi dan persyaratan ekologi yang ketat.

Senada dengan itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengaku belum memiliki informasi tentang pagar tersebut. Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Agus Harimurti Yudhoyono, yang berjanji akan mempelajari isu ini lebih lanjut sebelum memberikan komentar.

Bahkan, Kepala Dewan Energi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan bahwa dirinya belum mengetahui keberadaan pagar tersebut dan akan melakukan pengecekan lebih lanjut.

BACA JUGA:Kisah Heroik Pemilik Warung Madura di Tangerang Menghadapi Perampokan Gengster

B. Pembangunan Terus Berlanjut Meski Digrebek TNI AL

Kepala DKP Banten, Eli Susiyanti, menyebut bahwa laporan terkait pagar laut pertama kali diterima pada 14 Agustus. Selanjutnya, tim dari DKP diterjunkan ke lokasi pada 19 Agustus dan menemukan pagar sepanjang 7 kilometer.

Investigasi lanjutan dilakukan bersama Polisi Khusus Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) pada awal September. Hasilnya, diketahui bahwa pagar tersebut dibangun tanpa rekomendasi atau izin dari pemerintah setempat, baik di tingkat camat maupun desa.

DKP bersama tim gabungan dari TNI AL, Polairud, dan Satpol PP telah meminta agar pembangunan dihentikan. Namun, pagar tetap dibangun hingga kini mencapai panjang 30,16 kilometer.

BACA JUGA:Gerakan InJourney Green Tanam 1.480 Pohon di Tangerang

Kategori :