Backlink
Rentcar MaC

Tim Gabungan Tertibkan 66 Anak di Pontianak Kota Saat Jam Malam Diberlakukan

Tim Gabungan Tertibkan 66 Anak di Pontianak Kota Saat Jam Malam Diberlakukan

Tim gabungan saat sedang melakukan sosialisasi entang pembatasan jam malam anak-Pontianak Disway-dokumen istimewa

PONTIANAKINFO.COM, PONTIANAK – Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, Dinas P2KBP3A, Dinas Pendidikan, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), pihak kecamatan, kelurahan, kepolisian, Koramil, serta pendamping anak melakukan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwa) Pontianak Nomor 22 Tahun 2025 tentang pembatasan jam malam anak. Hasilnya, ditemukan sebanyak 66 anak berada di luar rumah pada 28 titik lokasi di wilayah Pontianak Barat. 

Camat Pontianak Kota Annisa Nurbayani menerangkan, kegiatan ini dilaksanakan bersama tim terpadu yang melibatkan perangkat terkait dalam rangka mensosialisasikan Perwa Nomor 22 Tahun 2025 tentang pembatasan jam malam anak. Dari hasil penyisiran sejumlah kafe, warung kopi dan tempat usaha lainnya, tim masih menemukan anak-anak yang masih berada di luar rumah di atas pukul 22.00 WIB.

“Terhadap anak-anak yang terjaring, kami lakukan pendataan dan mereka diminta segera pulang ke rumah masing-masing,” ujarnya usai menggelar sosialisasi pada Sabtu, 2 Agustus 2025 malam.

BACA JUGA:Pemkot Pontianak Imbau Pasang Bendera Merah Putih Sebulan Penuh Rayakan HUT ke-80 RI

Selain itu, pihaknya juga menyampaikan sosialisasi kepada pengelola kafe maupun pelaku usaha terkait peraturan yang membatasi jam malam bagi anak-anak di bawah 18 tahun. Pamflet berupa imbauan agar tidak melayani anak-anak di bawah usia 18 tahun setelah pukul 22.00 WIB juga ditempel di kafe-kafe dan tempat usaha.

“Ini kami lakukan agar selain anak-anak, pemilik usaha atau pengelola kafe juga mengetahui terkait peraturan pembatasan jam malam anak sehingga mereka tidak akan melayani anak-anak di atas pukul 22.00 WIB,” ungkap Nurbayani.

Camat Pontianak Kota menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah preventif dalam rangka melindungi anak-anak dari berbagai potensi bahaya yang bisa terjadi di malam hari. 

BACA JUGA:Kasus Viral Kekerasan Seksual dan Penganiayaan di Pontianak, LBH KRI Apresiasi Kinerja Polresta Pontianak

“Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mendukung peraturan ini demi keselamatan dan kesejahteraan anak-anak kita,” imbuhnya.

Ia juga mengimbau seluruh warga untuk meningkatkan kesadaran bersama dalam menjaga lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak. 

“Sosialisasi ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Pontianak dalam menciptakan lingkungan yang ramah anak dan mendukung upaya perlindungan anak secara menyeluruh,” tutupnya.

Sumber: