5 Fakta Munculnya Pagar Laut Misterius di Tangerang: Ancaman Nelayan hingga Pelanggaran Hukum

Sabtu 11-01-2025,09:34 WIB
Reporter : Muhammad Zibi Alifiqri, S. Pd
Editor : Muhammad Zibi Alifiqri, S. Pd

C. Ancaman terhadap Nelayan yang Memprotes

Keberadaan pagar ini tidak hanya menimbulkan pertanyaan, tetapi juga konflik dengan masyarakat setempat, khususnya para nelayan. Sejumlah nelayan di pesisir Tangerang mengaku menerima ancaman setelah memprotes pembangunan pagar tersebut.

Seorang nelayan yang identitasnya dirahasiakan menceritakan bahwa protes mereka kepada para pekerja di lokasi pembangunan tidak dihiraukan. Bahkan, beberapa waktu kemudian, orang tak dikenal mendatangi kampung mereka dan menuduh para nelayan sebagai provokator.

Para nelayan yang merasa terancam kemudian melapor kepada kepala desa, tetapi tidak mendapatkan solusi. Sang kepala desa mengaku tidak mengetahui tentang pembangunan pagar tersebut dan hanya berjanji akan menindaklanjuti laporan mereka.

BACA JUGA:Kunjungan Sensasional Bos Apple Tim Cook ke Apple Developer Academy Binus di Tangerang

D. Kerugian bagi Nelayan

Keberadaan pagar laut misterius ini juga berdampak langsung pada aktivitas nelayan. Eli Susiyanti mengungkapkan bahwa para nelayan kesulitan mencari ikan akibat pembangunan pagar tersebut.

Pagar ini mencaplok wilayah pesisir dari 16 desa di enam kecamatan, termasuk Kecamatan Kronjo, Kemiri, Mauk, Sukadiri, Pakuhaji, dan Teluknaga. Di kawasan ini, tercatat ada 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya yang bergantung pada hasil laut.

Miftahul Khausar, Pengurus Pusat Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), menegaskan bahwa pagar ini merupakan tindakan ilegal yang membatasi akses nelayan terhadap ruang laut. Menurutnya, pembangunan pagar ini dilakukan secara diam-diam tanpa pemberitahuan kepada masyarakat pesisir, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan proyek reklamasi atau pembangunan lain yang berpotensi merusak ekosistem.

BACA JUGA:Orangutan Dewasa Melompat Masuk Pagar Pembatas, Bandara Kota Sampit Geger

E. Melanggar Aturan Hukum

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL) Kementerian KKP, Kusdiantoro, menegaskan bahwa pembangunan pagar ini melanggar aturan karena dilakukan tanpa izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Ia juga mengingatkan bahwa pemagaran laut dapat menyebabkan privatisasi ruang laut, menutup akses publik, merusak keanekaragaman hayati, dan mengubah fungsi ruang laut. Selain itu, tindakan ini bertentangan dengan konvensi internasional, yaitu United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.

Desakan untuk Bertindak

Masyarakat dan berbagai pihak mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah tegas terkait keberadaan pagar ini. Menurut Miftahul Khausar, pemerintah harus memastikan bahwa ruang laut tetap menjadi milik bersama yang adil dan terbuka untuk semua, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan konstitusi.

Keberadaan pagar laut misterius di Tangerang tidak hanya memunculkan misteri, tetapi juga menjadi simbol dari ketidakteraturan dalam pengelolaan ruang laut. Pemerintah diharapkan segera mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan ini dan mengambil tindakan tegas untuk melindungi kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan.

Kategori :